Blitar, blok-a.com – CV Barokah Sembilan Empat (CV BSE) pemilik izin pertambangan sirtu dan batu grosok di Desa Karangrejo, Sidodadi, Slorok, dan Sumberagung Kecamatan Garum Kabupaten Blitar berencana mengambil langkah hukum terhadap sub kontraktor yang diduga melakukan penambangan pasir dan batu secara ilegal di lokasi pertambangan CV BSE.
Hal itu dilakukan karena sub kontraktor masih melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, meski perjanjian kerjasama operasional pertambangan sudah habis sejak 30 November 2024 lalu.
Sebelumnya CV BSE pada bulan Juni 2024 melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan sirtu dan batu grosok di Desa Karangrejo, Sidodadi, Slorok, Sumberagung Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan pihak sub kontraktor itu. Isi perjanjian kerjasama ialah waktu operasional penambangan oleh sub kontraktro berlaku sejak 1 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Kuasa hukum CV BSE, Ahmad Mushonnef, SH mengatakan, bahwa perjanjian kerja sama operasional yang dimulai pada 1 Juni 2024 tersebut, telah berakhir pada 30 November 2024. Dengan demikian pihak sub kontraktor sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penambangan di lokasi yang ada dalam perjanjian tersebut.
“Hingga saat ini, pihak sub kontraktor masih melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin di lokasi yang sah milik CV. BSR. Ini jelas melanggar hukum,” kata Ahmad Mushonnef, Sabtu (04/01/2025).
Mushonnef menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
“Jika aktivitas penambangan tanpa ijin dari CV. BSE ini tidak dihentikan, kami akan segera mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, Jumat (03/01/2025) terlihat sub kontraktor masih melakukan kegiatan penambangan dengan dua alat berat excavator. Hal ini menunjukkan sub kontraktor telah melanggar perjanjian kerjasama operasional.
“Perjanjian kerjasamanya sudah habis, namun masih melakukan kegiatan operasional. Ini menunjukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerjasama operasional tersebut,” pungkasnya. (jar/bob)









