Tiga Kontroversi HGB-SHM di Laut Tangerang, Sidoarjo dan Sumenep

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) (foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU)

Blok-a.com – Isu penguasaan tanah laut belakangan ini semakin menjadi sorotan publik. Bermula dari kasus pagar laut Tangerang, kontroversi ini kian meluas hingga mencakup wilayah laut Sidoarjo dan Sumenep.

Di Tangerang dan Sidoarjo, tanah laut tercatat dengan status Hak Guna Bangungan (HGB), yang memperbolehkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan dengan batas waktu tertentu. Sementara di Sumenep, ditemukan kasus tanah laut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak penuh tanpa batasan waktu.

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (23/11/2025), berikut rangkuman tiga kasus penguasaan tanah laut di Tangerang, Sidoarjo dan Sumenep.

Kasus Laut Tangerang

Kasus ini dimulai dengan penemuan pagar laut misterius yang membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang, Banten. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan mengenai pagar laut tersebut pada 14 Agustus 2024.

Setelah melakukan peninjauan, pemagaran ditemukan baru berlangsung sepanjang 7 km. Namun, pada 18 September 2024, petugas menemukan pagar laut yang sudah meluas hingga 30,16 km, terbuat dari bambu dan diberi pemberat karung pasir.

Seiring dengan temuan tersebut, pemerintah pusat dan daerah pun melakukan investigasi untuk mengetahui siapa pemilik pagar tersebut hingga kemudian Presiden Prabowo memerintahkan untuk mensegel dan mencabut pagar misterius tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Rabu (15/1/2025).

“Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut,” ucap Muzani, dikutip dari KompasTV.

Terkait hal ini, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut. Rinciannya, 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 SHGB perorangan.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang beredar di sosmed tersebut,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Saat ini, proses pembongkaran telah berlangsung dengan melibatkan 1.500 personel gabungan. Pembongkaran diperkirakan memakan waktu hingga 10 hari. Untuk hari pertama, pemerintah menargetkan pencabutan pagar sepanjang 7 kilometer.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut, bambu-bambu yang dijadikan pagar laut nantinya akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.

Kasus Laut Sidoarjo

Usai ramai pemberitaan mengenai pagar laut Tangerang, dosen Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin, mencoba menelusuri kasus serupa di wilayah Jawa Timur.

Melalui aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN, Thanthowy ternyata menemukan tiga sertifikat HGB seluas 656 hektare di perairan timur Surabaya. Lokasi laut dengan HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektar kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare.

HGB ini diterbitkan pada 1996 dan akan berakhir pada 2026. Pihak ATR/BPN masih menyelidiki izin yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut dan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran, termasuk mencabut status HGB.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi kawasan laut di Sidoarjo dulunya adalah tambak perikanan yang terpengaruh abrasi. Namun, klaim ini dibantah oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dosen Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin hingga nelayan setempat.

WALHI menyatakan berdasarkan citra satelit, wilayah tersebut sudah menjadi laut sejak 2002, sementara Thanthowy menunjukkan data visual timelapse dari Google Earth yang menunjukkan bahwa wilayah itu sejak awal berada di atas laut, mangrove, dan tambak, bukan daratan.

Moh. Soleh, nelayan setempat, juga membantah klaim abrasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tambak di area tersebut sebelumnya dimiliki oleh warga desa, namun dijual ke sebuah perusahaan berinisial H pada tahun 1985.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, menegaskan bahwa HGB di perairan Sidoarjo perlu segera ditertibkan tanpa harus menunggu masa berlaku HGB tersebut berakhir.

Kasus Laut Sumenep

Setelah laut Tangerang dan Sidoarjo, penemuan tanah laut bersertifikat juga ditemukan di perairan Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Madura. Di kawasan ini, lebih dari 20 hektare wilayah laut diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Hal ini terungkap dalam rilis Walhi Jawa Timur yang menyebutkan bahwa SHM diterbitkan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, kasus SHM di pesisir Sumenep sudah terjadi sebelum penemuan SHM pagar laut di Tangerang dan HGB di perairan Surabaya.

Ahmad Sidik, Ketua RT Dusun Tapakerbau, mengungkapkan konflik antara warga dan pemerintah desa terkait penerbitan SHM di atas pesisir dan laut, yang dimulai sejak 2013.

Penolakan meningkat saat pemerintah desa membawa ekskavator untuk pemasangan pancang bambu pada 14 April 2023. Saat itu, warga turun ke pantai untuk mengusir ekskavator yang mulai beroperasi.

Kemudian pada 5 Mei 2023, empat warga yang menolak reklamasi dipanggil polisi atas dugaan menghalang-halangi proyek tersebut. Terbaru, pemerintah desa mengirimkan pemberitahuan akan melanjutkan reklamasi pada 21 Januari 2025, namun kembali gagal karena warga tetap bersiaga di area pantai.

Terkait hal ini, Kepala BPN Sumenep, Mateus Joko Slamito, enggan memberikan komentar, namun pihaknya akan melakukan inventarisasi ulang terhadap lahan seluas 20 hektar yang telah memiliki SHM.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com