Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Sutiaji mulai resah dengan pemalakan juru parkir (Jukir) di Kota Malang.
Beberapa Jukir kerap ditemui meminta uang parkir melebihi uang yang seharusnya diberikan.
Sutiaji bercerita bahwa dia mendapat laporan, beberapa hari lalu ada warga Kota Malang yang menggunakan mobil ditarik uang parkir Rp 10 ribu.
Padahal seharusnya uang parkir untuk mobil di Kota Malang hanya Rp 3 ribu. Sementara jika insidentil maksimal uang parkir Rp 5 ribu.
“Ada yang telpon saya, pak saya dikenai parkir Rp 10 ribu,” kata Sutiaji, Jumat (26/5/2023).
Orang nomor satu di Kota Malang itu karena resah lalu berangkat ke lokasi. Dia mendatangi jukir nakal itu.
“Begitu saya dapat laporan saya datangi. Saya bilang coba dikenai punishment aja (jukir itu),” ujarnya.
Setelah itu, akhirnya jukir itu tidak berani meminta uang parkir melebihi ketentuan.
Atas kejadian itu, Sutiaji meminta Dishub Kota Malang untuk membenahi manajemen parkir khususnya etika para jukir.
Dia juga ingin ada sound kecil nantinya di pasang di sejumlah titik di Kota Malang.
“Ada pusat informasi di titik tertentu yang mengendalikan keamanan,” tutupnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Malang, Widjaja Putra Saleh memberikan nomor yang bisa dihubungi jika warga Kota Malang ditarik uang parkir melebihi ketentuan.
Nomor itu adalah 082131939177.
Warga Kota Malang diharapkan jika menemui kejadian itu, untuk berani mengambil foto dan melaporkan ke nomor itu.
“Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut. Silakan foto orangnya, lapor, akan kami tindak, akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (bob)










Balas