Meski Berakhir Damai, Korban Penganiayaan SMPN Satap 5 Singosari Belum Cabut Laporan Polisi

silat mojokerto
Ilustrasi penganiayaan

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Meskipun berakhir dengan damai saat mediasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, korban dugaan penganiayaan di SMPN Satu Atap (Satap) 5 Singosari hingga saat ini belum melakukan pencabutan laporan polisi. Artinya, proses hukum masih terus bergulir.

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial mengatakan, hingga hari ini pihak pelapor dari SMPN 5 Satap Singosari belum melakukan pencabutan atas laporan polisi dugaan peganiayaan. Sehingga, proses hukum masih terus bergulir.

“Kami belum mendapatkan surat terkait mediasi dan belum ada permohonan pencabutan,” terang Robial saat dikonfirmasi Blok-a.com, Jumat (18/8/2023).

Disinggung terkait proses pemeriksaan terhadap korban, Robial mengatakan, hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil visum et repertum (VER). Selanjutnya, jika hasil VER keluar maka perkara akan dinaikan ke tahap sidik.

“Masih permintaan keterangan korban, kalau hasil VER sudah keluar baru kita gelarkan untuk naik sidik,” tegasnya.

Sebelumnya, telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Satap Singosari Anas Fachrruddin (53) terhadap guru olahraga sekaligus Wakasek Abdul Rozaq (49), pada Sabtu (12/8) silam.

Atas perkara tersebut, Abdul Rozaq selaku korban melaporan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwadji menyebut, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi pada Selasa (15/8) sore.

“Dinas Pendidikan sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan identifikasi, latarbelakang atau kronologi kejadian, titik permasalahan dan penyebab,” kata Suwadji saat ditemui Blok-a.com belum lama ini.

Suwadji menyebut, upaya mediasi ini dilakukan agar permasalahan segera selesai. Tak lain juga agar tidak berdampak pada proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Terlebih, pihak korban sempat menyatakan tidak akan melakukan proses belajar mengajar jika mana terlapor masih berada di sekolah.

“Keduanya kami panggil ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk pembinaan dan korban akan ke kepolisian untuk menarik laporan,” imbuhnya.

Kendati demikian, proses hukum terus bergulir. Dindik Kabupaten Malang juga melalukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan saksi atas perbuatan yang melanggar etika dan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dindik telah mengingatkan dan mewarning yang bersangkutan, untuk sanksi masih kami koordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat,” tegasnya.

Setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk menandatangani surat pernyataan perdamaian bermatrai yang ditandatangani oleh keduanya. Yang didalamnya menyatakan perdamaian dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

“Hari ini yang bersangkutan kami panggil di Dindik untuk pembinaan. Dan yang bersangkitan dipanggil di Polres. Yang bersangkutan sepakat berdamai. Sedangkan korban akan mencabut laporannya,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?