KABUPATEN MALANG – Episode Malang Jejeg melaporkan KPUD Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlanjut.
Malang Jejeg menilai kinerja KPUD Kabupaten Malang cacat prosedur alias melanggar Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020 dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Kehadiran Muspika di rekapitulasi suara tingkat kecamatan adalah alasan Malang Jejeg menilai KPUD Kabupaten Malang cacat prosedur
Selain itu, KPUD Kabupaten Malang juga dinilai Malang Jejeg tidak memberikan hak memberikan suara kepada tahanan Polres Malang, tahanan di Lapas SAE L’Sima, dan juga warga yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Menanggapi tuduhan tersebut, Komisioner KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika Pramudya mengaku tidak ada yang salah prosedur selama proses Pilbup Malang 2020.
“Kami prinsipnya sudah sesuai dengan peraturan. Tapi kalau ada yang mau lapor ya kami persilahkan,” kata Dika.
Dika juga menjelaskan, undangan Muspika ke rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak melanggar aturan.
“Yang dipermasalahkan kan, Pasal 4 Ayat 2 PKPU No. 19 Tahun 2020 itu. Kami dinilai tafsir sendiri tentang ‘pihak yang terkait’. Menurut kami adalah sah-sah saja mengundang Muspika, selama tidak ada indikasi memihak. Kan kemarin itu (Muspika) cuma membuka saja terus pulang,” tuturnya.
Dika juga membantah penilaian Malang Jejeg bahwa KPUD Kabupaten Malang tidak memberi kesempatan narapidana, warga binaan Lapas SAE L’Sima dan juga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih dirawat di rumah sakit.
KPUD Kabupaten Malang, kata Dika, sudah memberikan kesempatan. Narapidana, warga binaan dan juga pesakitan juga memberikan hak suara.
Caranya dengan mengerahkan anggota Kelompok Panita Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan lokasi rumah sakit, kantor Polres Malang, dan juga SAE L’Sima.
Anggota KPPS memfasilitasi tahanan dan pesakitan di rumah sakit dengan membuat TPS di ruang tahanan ataupun di sekitar kawasan SAE L’Sima.
“Dan datang dari satu ruang isolasi ke isolasi lain di rumah sakit untuk memberi kesempatan berikan hak suara. Sudah kami lakukan dan saya sudah cek sendiri di RS Wava Husada 9 Desember kemarin,” tutupnya.
Discussion about this post