blok-a.com — Rombongan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi oleh kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) sedang berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (17/11/2022).
Rombongan korban dan keluarga korban sudah tiba di Jakarta untuk menuntut keadilan. Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB mereka melakukan diskusi dengan perwakilan dari KPAI.
Tim Kuasa Hukum dari TGA memperkenalkan Aldin, salah satu siswa SMP yang menjadi korban dan mengalami patah tulang di bagian paha kepada KPAI. Selain itu, ia juga memperkenalkan para orang tua yang anaknya meninggal di bawah usia 18 tahun.
Bahkan dalam perkenaln tersebut ia juga menjelaskan terdapt seorang ibu yang hadir. Ibu Emi ditinggal oleh suami dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Tim Kuasa Hukum dari TGA sangat menyayangkan sikap KPAI selama ini yang tidak sesuai dengan fungsinya yaitu mengawasi dan melindungi hak anak. Padahal dalam Tragedi ini sudah 24% korban meninggal adalah anak anak di bawah 18 tahun.
Sedangkan jika dijumlahkan dengan korban yang mengalami trauma psikis serta cedera seperti patah tulang dan lainnya, jumlahnya hampir 60% dari total korban Tragedi Kanjuruhan.
“Tragedi yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 itu ada banyak korban anak, hampir 60 persen, tapi sampai saat ini saya belum pernah melihat teman-teman KPAI turun langsung ke Malang,” ujar Ahmad Agus Muin, Tim Kuasa Hukum TGA, Kamis (17/11/2022).
Anjarnawan Yusky, Koordinator Tim Kuasa Hukum TGA, mengatakan bahwa dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak.
Anjar menegaskan bahwa tidak ada kepedulian dari negara sama sekali kepada kasus ini terutama kepada anak-anak yang telah menjadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ia juga menilai bahwa seharusnya seorang komisioner dari KPAI lebih pro aktif untuk hadir atau mengunjungi keluarga korban dan korban anak-anak di Malang.
“Kami mohon teman-teman KPAI sekalian tolong sampaikan ke komisioner harusnya pro aktif untuk hadir di sana (Malang),” tutur Anjar.
Anjar mengatakan bahwa ia sempat mendengar dari keluarga korban bahwa ada tim dari KPAI datang ke rumah mereka. Namun tim KPAI baru hadir setelah 40 hari lebih pasca tragedi mematikan tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Anjar juga menanyai keluarga korban yang hadir dalam ruangan tetapi mereka mengaku bahwa belum ada tim dari KPAI yang hadir ke rumah mereka.
Anjar menyampaikan rencananya datang ke Bareksrim Polri nantinya akan melaporkan terkait dengan tindak pidana anak. Sebab, dalam tragedi tersebut terdapat tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan juga kematian.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Anjar.
Anjar menilai bahwa proses hukum selama ini belum menyentuh perspektif anak. Sebab selama ini juga belum ada pendampingan dari pihak KPAI.
Ia juga menyayangkan bahwa selama ini tim trauma healing yang membantu memulihkan kondisi psikis korban itu bukan dari pemerintah tapi mereka adalah sukarelawan atau volunteer.
Anjar menegaskan bahwa nanti timnya dan keluarga korban maupun korban Tragedi Kanjuruhan akan mengirim surat pengaduan kepada KPAI. Namun, saat ini diskusi yang dilakukan adalah sebagai langkah awal bahwa adanya pengaduan dari masyarakat. (bob)









