Surabaya, blok-a.com – Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah di rumah pribadi Diana, di Perumahan Prada Permai VII, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Kasus penahanan ijazah karyawan CV Sentosa Seal sempat viral dan menjadi sorotan nasional sejak awal April 2025 lalu.
Bermula saat Nila, salah satu mantan karyawan, melaporkan penahanan ijazah kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Menindaklanjuti laporan itu, Armuji melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di Margomulyo.
Namun, Jan Hwa Diana menolak kehadiran Armuji dan menyebutnya sebagai penipu lewat telepon. Video penolakan sidak Armuji tersebut diunggah ke platform sosial media hingga viral. Warganet mengecam sikap pemilik perusahaan yang terkesan arogan.
Perseteruan sempat berlanjut ke ranah hukum. Jan Hwa Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik, namun laporan tersebut akhirnya dicabut setelah keduanya sepakat berdamai.
Sorotan terhadap Sentoso Seal juga menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer. Dalam sidak yang dilakukan pada 16 April 2025, ia menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan dokumen oleh perusahaan. Selain persoalan penahanan ijazah, Sentoso Seal juga diduga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Izin usaha itu urusan industri. Kalau penahanan ijazah, biarkan polisi yang menyelidiki. Polisi jago-jago kok,” ujar Emanuel, dikutip dari Kompas.
Nila akhirnya melaporkan dugaan penahanan ijazah ke polisi dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Disusul 30 karyawan melaporkan hal serupa.
Setelah laporan awal dari Nila, jumlah pelapor terus bertambah. Kini, tercatat 51 mantan karyawan telah melaporkan dugaan tiga tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen. Laporan-laporan tersebut diterima oleh Polda Jatim dengan beberapa nomor registrasi berbeda.
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Status yang bersangkutan hari ini resmi naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah empat lokasi berbeda. Yakni kantor Sentoso Seal di Jalan Dupak, gudang perusahaan di Jalan Margomulyo, rumah Diana dan suaminya di Surabaya, serta rumah keponakan Diana, Veronica Adinda, di Sidoarjo.
Selain itu, penyidik juga menerima penyerahan langsung 108 ijazah yang mayoritas milik lulusan SMA dan SMK.
“Dokumen itu disembunyikan di rumahnya, dan kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” jelas Suryono.
Tak hanya ijazah, Diana juga diduga turut menyembunyikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawan. Total, polisi telah memeriksa 23 saksi dan berencana memeriksa 25 saksi tambahan untuk mendalami kasus ini.
Saat ini, Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Jatim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari kalangan staf dan HRD perusahaan.
Suryono mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menahan dokumen milik karyawan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dalam penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.
Selain kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil, berdasarkan laporan Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya. Ia dan suaminya saat ini sama-sama ditahan oleh Polrestabes Surabaya.(lio)









