4 Poin SE Menaker Soal Pelarangan Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Blok-a.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam SE tertanggal 20 Mei 2025 itu, terdapat empat poin utama yang menjadi pedoman bagi pemberi kerja, salah satunya mengenai larangan penahanan ijazah.

Berikut empat poin SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Larangan Penahanan Dokumen

Pada poin pertama, SE Menaker menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja, baik sebagai syarat bekerja maupun alasan lainnya.

Selain ijazah, ada lima dokumen penting lainnya yang juga tidak boleh ditahan oleh perusahaan, yaitu:

  • Sertifikat kompetensi
  • Paspor
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.” tulis poin pertama SE Menaker.

Dilarang Menghambat Pekerja Mencari Pekerjaan Lain

Poin kedua dalam SE Menaker menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja yang ingin mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

“Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.” tulis poin kedua.

Pekerja Perlu Memahami Perjanjian Kerja

Selanjutnya pada poin ketiga, Menaker mengingatkan para pekerja untuk selalu membaca dan memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

“Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.” bunyi poin ketiga.

Pengecualian dengan Kondisi Tertentu

Meski perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja, Menaker memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi jika dokumen tersebut didapat dari pendidikan atau pelatihan yang biayanya ditanggung oleh perusahaan. Namun, hal ini hanya boleh dilakukan jika terdapat perjanjian kerja tertulis antara perusahaan dan pekerja.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.” tulis poin keempat.

Selain itu, perusahaan wajib menjaga dokumen tersebut dengan baik. Jika ijazah atau sertifikat rusak atau hilang saat disimpan oleh perusahaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada pekerja.

“Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.” lanjutnya. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com