• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Sport
  • News

Home » News » Jukir Resmi di Banyuwangi Dilarang Tarik Biaya Parkir

Jukir Resmi di Banyuwangi Dilarang Tarik Biaya Parkir

byRedaksi Blok-A
2023/09/22
Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Loksosno saat memberikan pembinaan dan imbauan Jukir resmi Kecamatan Genteng, Kamis (21/9/2023).(blok-a.com/Kuryanto)

Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Loksosno saat memberikan pembinaan dan imbauan Jukir resmi Kecamatan Genteng, Kamis (21/9/2023).(blok-a.com/Kuryanto)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Banyuwangi, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, memberikan imbauan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi untuk tidak memungut uang dari masyarakat yang melakukan parkir.

Bertempat di RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, imbauan disampaikan Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Loksosno.

“Dasarnya mereka ada SK dari pak Kepala Dinas, berdasarkan aturan itu jukir sudah kita gaji, di lapangan tidak boleh ada pungutan,” kata Wahyuono M Laksosno, Kamis (21/9/2023).

Mencegah terjadinya pungutan liar di lapangan, Dishub Banyuwangi memasang atribut bertuliskan “parkir gratis” pada seragam jukir resmi.

Jangan Lewatkan

Modus Belanja di Toko Banyuwangi, Dua Bule Gondol Uang Rp4 Juta

Pelaku Masih Anak-anak, Pemilik Mobil Cabut Laporan Kasus Pelemparan Batu di Jalan Raya Banyuwangi

Pererat Tali Silaturahmi, PT SGN Glenmore Gelar Gowes Bersama

Atensi Kerawanan, Polsek Gambiran dan Satpol PP Banyuwangi Gelar Patroli ke Pemuda-Pemuda

“Selain mengedukasi pada jukir kita juga mengedukasi pada masyarakat agar tau bedanya jukir resmi dan liar. Untuk itu kita juga memberikan ID card pada jukir resmi,” jelasnya.

Apabila masyarakat memberi juga tidak menjadi masalah selama pemberian itu tidak ada unsur paksaan.

“Ini sifatnya nafsi-nafsi, kalau kita menyarankan, yang penting disitu jukirnya tidak menarik pungutan,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan, Dishub Banyuwangi juga mengingatkan agar jukir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini di Kabupaten Banyuwangi terdapat total 328 jukir resmi yang terdaftar.

Peerlu diketahui, gaji jukir resmi Kabupaten Banyuwangi saat ini belum mencapai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Gajinya masih Rp 800 ribu per bulan dan dapat biaya BPJS,” ujar Wahyuono.

Dishub Banyuwangi telah mengusulkan peningkatan gaji jukir kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memastikan kesejahteraan jukir sesuai dengan UMK.

“Apabila disetujui, kita bisa menindak tegas, misal dikasih SP (Surat Peringatan) apabila dilapangan terjadi pungutan liar. Karena itu merupakan pelanggaran berat dan akan dipecat,” pungkasnya. (kur/lio)

Tags: BanyuwangiDishub BanyuwangiJukir

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Trending Hari Ini

  • 3838958269jpg 20210413015719

    Viral, Kurir Shopee Diduga Sebar Foto Pelanggan Wanita Tanpa Persetujuan

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Mengapa Mudah Ngantuk Saat di Dekat Pasangan?

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Benarkah Michael Jackson Masih Hidup? Ini 4 Bukti Kejanggalan Kematiannya

    3867 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Ini Gaji Guru Honorer di Kota Malang Terbaru 2023, Cukup Sejahtera

    2935 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014

Info Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo, Hj. Sa'adah Ahmad Muhdlor beserta tim dewan juri Sido Resik (Sidoarjo Revitalisasi Fungsi Kali) 2023.(Kominfo Kabupaten Sidoarjo)
News

Sido Resik Kali Cerung Sidoarjo Jadi Wisata Bougenville, Ini Kata Ning Sasha 

byRedaksi Blok-A
01/12/2023
Ilustrasi buruh rokok di Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
News

UMK di Kabupaten Malang Ditetapkan Rp3,36 Juta, Begini Tanggapan Dewan Pengupahan

01/12/2023
Duta Lalu Lintas Polresta Malang Kota Raih Juara "Best Essay" Polda Jatim
News

Duta Lalu Lintas Polresta Malang Kota Raih Juara “Best Essay” Polda Jatim

01/12/2023
Toko Avia di masa lampau (foto : Wikimapia)
News

Toko di Kota Malang ini Dibangun Jaman Pemerintahan Belanda, Dulu Jujugan Warga Eropa Belanja

01/12/2023
Abdur Razak (batik tengah) terima mandat sebagai Ketua Umum FPP Jatim Periode 2023-2026. (blok-a.com/Yusuf)
News

Membanggakan, Pemuda Asal Sampang Terpilih Jadi Ketum FPP Jatim

byRedaksi Blok-A
01/12/2023
Load More

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Close Ads X