Inspektorat Turun Tangan, ASN Pemkot Batu yang Sebar Hoax bakal Dikenai Sanksi Indisipliner

Inspektorat
Foto : Istimewa

KOTA BATU – Inspektorat Pemerintah Kota Batu akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kasus pencemaran nama baik. Namun hingga kini inspektorat masih belum menerima laporan secara tertulis. Sehingga masih akan menunggu laporan untuk melakukan penindakan.

Inspektur Inspektorat Pemkot Batu Eddy Murtono mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh staff bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Batu akan berdampak kepada sanksi indisipliner kepada pelaku.

“Ya bisa saja, ketika diperiksa auditor kami jika memang nantinya pemeriksaan mengandung unsur yang salah,” katanya saat dikonfirmasi Blok-A, Kamis (3/9).

Lebih lanjut Eddy mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan secara tertulis kepada pihaknya. Meski dirinya sudah mendengar pemberitaan yang ada dimana-mana.

“Saya sampai saat ini belum menerima berkas pengaduan atau disposisi surat dari Wali Kota untuk menindaklanjuti masalah itu, saya menunggu. Terkait pemeriksaan akan mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya.

Sebelumnya, beredar postingan di media sosial adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN Pemkot Batu. Dalam akun facebook bernama May Munah berfoto profil Yunita Puji Lestari yang merupakan istri dari Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan, DPUPR Kota Batu, Hutomo Mandala Putra.

Selain itu juga terdapat postingan dengan kalimat-kalimat yang menyudutkan Kepala Dinas PUPR Kota Batu dengan tuduhan bermain uang dalam menduduki jabatannya saat ini. Juga terdapat postingan yang menuduh Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan, DPUPR Kota Batu, Hutomo Mandala Putra menyetor upeti ke salah satu petinggi pimpinan di Pemkot Batu.

Diketahui bahwa pelaku merupakan salah satu ASN sebagai Staff Bidang Bina Marga Dinas PUPR berinisial AG yang melakukan perbuatannya karena tersulut provokasi dari kedua temannya sesama ASN di Pemkot Batu. Yakni sesama ASN di Pemkot Batu tersebut berinisial MA salah satu Kasi di Bappelitbangda Kota Batu atau mantan Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan, DPUPR Kota Batu yang saat ini dijabat oleh Hutomo Mandala Putra. Sedangkan satu temannya lagi AA juga sebagai Staff di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Batu.

Dia mengatakan, persoalan ini baru pertama kali terjadi di lingkungan ASN Pemkot Batu pada tahun 2020. Sebelumnya, tindak disiplinnya ASN seperti telat masuk ke kantor atau pulang dari kantor sebelum jadwalnya.

“Kalau seperti itu paling hanya sanksi administratif seperti surat peringatan, tetapi kalau persoalannya berat bisa disanksi penurunan jabatan, pangkat atau golongan,” katanya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com