Ini Syarat-Syarat Penyandang Disabilitas saat Mencoblos dalam Pemilu 2024 di Kota Malang

Sosialiasi tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024 (foto : Widya Amalia/Blok-A.com)

 

Kota Malang, Blok-a.com– Pemilih disabilitas masih bisa turut berpartisipasi pada pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari mendatang. Namun, ada beberapa persyaratan yang haru dipahami.

Menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan, ada beberapa layanan yang disediakan di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Hal itu diatur pada pasal 25 ayat 2 dan pasal 19 PKPU Tahun 2023.

“Jadi untuk ketua KPPS diperbolehkan untuk mendahulukan yang disabilitas. Misal ada tunanetra ada TPS silakan didahulukan, nanti ketua KPPS akan meminta persetujuan kepada pemilih dan saksi. ‘Bolehkah ini nanti diajukan, setuju atau setuju?’ nah itu bisa,” kata Deny, pada (31/1/2024).

Kemudian, para pemilih disabilitas di Kota Malang bisa disediakan dari petugas KPPS atau pribadi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Pemilih yang bisa didampingi yakni tuna netra, fisik atau tuna daksa, dan yang memerlukan bantuan lainnya. Seperti, pemilih disabilitas yang tidak bisa melakukan pencoblosan mandiri di dalam bilik suara bisa didampingi.

Untuk pendamping yang ditunjuk, lanjut dia, diharapkan merahasiakan pilihan di dalam kotak suara.

“Jadi yang mendampingi juga harus merahasiakan, tidak boleh menceritakan siapa yang dipilih oleh pemilih yang didampingi,” lanjutnya.

Kemudian untuk huruf braille sebagai fasilitas tunanetra, hanya tersedia di surat suara pasangan calon (paslon) calon presiden dan wakil presiden dan hanya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

“Untuk braille hanya ada di pilpres dan DPD saja, selain itu tidak karena kan kecil-kecil gambarnya dan partainya jadi hanya pilpres dan DPD saja,” lanjut dia.

Sementar itu, apabila ditemukan TPS yang tidak ramah disabilitas, atau sulit dijangkau oleh pemilih akan dilakukan perbaikan. Nantinya, TPS tersebut bisa dimasukkan kedapam rekomendasi perbaikan perubahan.

“Jadi nanti apabila ditemukan yang TPS yang berlokasi di tempat tidak netral, tidak ada TPS untuk pemilih yang dekat dengan rumah sakit, pabrik, asrama atau tidak terjangkau oleh pemilih yang tidak ramah disabilitas makanya masuk dalam rekomendasi perbaikan,” ujar humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy. (wdy/bob)