KABUPATEN MALANG – Kasus money politics di Pilbup Malang 2020 yang menjerat wanita asal Kecamatan Gedangan, Sumiatim (45) berlanjut. Kasus wanita tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.
Hari Senin (21/12) besok Polres Malang bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menyerahkan berkas kasus Sumiatim ke PN Kabupaten Malang. Sumiatim pun kini resmi menjadi terdakwa setelah sebelumnya masih menjadi tersangka.
“Sudah P21. Berkas dan barang bukti dari kasus Sumiatim semuanya lengkap Jumat (18/12) siang tadi. Dan Senin besok akan kirim berkas dari Kejaksaan Negeri ke PN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva ke Blok-A, Jumat (18/12).
George pun menjelaskan setelah berkas dan barang bukti diserahkan, PN Kabupaten Malang akan segera menjadwal persidangan perdana kasus Sumiatim itu. “Ya nanti langsung dijadwal dan segera disidangkan,” kata ia.
Sebagai informasi, Sumiatim ketahuan melakukan pembagian uang ke puluhan warga Kecamatan Gedangan Selasa (8/12) mulai dari pagi hingga malam hari.
Sumiatim membagikan uang sejumlah Rp 20 ribu yang dibungkus amplop. Tak hanya uang, Sumiatim juga membagikan stiker bergambar paslon nomor urut dua LaDub.
Atas dasar stiker itulah, Sumiatim langsung ditangkap tangan saat beraksi oleh satgas anti money politics Polres Malang bersama satgas anti money politics bentukan tim hukum paslon SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto).
Jika memang terbukti melakukan money politics, Sumiatim terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar Pasal 187 A Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.
Discussion about this post