Mojokerto, blok-a.com – DPRD Kota Mojokerto meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk merealisasikan anggaran hingga akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Mojokerto bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perubahan APBD 2026, Rabu (23/9/2026).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur memuat sejumlah catatan, koreksi, dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui agar kebijakan APBD Perubahan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam evaluasi ini terdapat catatan-catatan, baik berupa koreksi maupun rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk segera menindaklanjuti setiap koreksi dan rekomendasi tersebut,” ujar Ery.
Ia menegaskan, tindak lanjut hasil evaluasi tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD Perubahan.
Terlebih, waktu yang tersedia untuk merealisasikan program relatif singkat. Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi maupun teknis agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk menjelang akhir tahun.
“Kami harus memastikan kepada OPD-OPD untuk segera menjalankan setiap program kerja dan kegiatan. Mengingat sisa waktu untuk penyerapan APBD ini sekitar tiga bulan, maka harus betul-betul disiapkan segala sesuatunya, baik data maupun anggarannya secara maksimal,” tegasnya.
Ery mengatakan percepatan realisasi anggaran tetap harus berjalan sesuai prosedur. Ia mengingatkan agar upaya mengejar penyerapan tidak mengesampingkan aspek tertib administrasi, kualitas pelaksanaan, maupun manfaat program.
Menurutnya, tingginya realisasi anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan APBD. Setiap program yang dijalankan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Mojokerto.
“Percepatan pelaksanaan program tetap harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Jangan sampai hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi manfaat program bagi masyarakat justru tidak maksimal,” ujarnya.
Selain mempercepat pelaksanaan kegiatan, DPRD juga meminta koordinasi antara DPRD, TAPD dan OPD diperkuat. Hal ini diperlukan agar berbagai catatan dari hasil evaluasi Gubernur dapat segera disesuaikan dalam pelaksanaan APBD Perubahan.
Ery juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan potensi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada akhir tahun.
Menurutnya, perencanaan dan pelaksanaan program harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan waktu yang tersisa sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Penyesuaian pascaevaluasi ini tetap harus berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto serta mendorong percepatan program-program prioritas pembangunan daerah, khususnya di Kota Mojokerto,” pungkasnya.
Rapat kerja DPRD bersama TAPD tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Raperda dan Raperwali APBD Perubahan Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, catatan dan rekomendasi hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum program dan kegiatan APBD Perubahan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan, DPRD menekankan pentingnya kesiapan OPD, koordinasi lintas pihak, serta pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, sesuai aturan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Sya)










Balas