Pamekasan, blok-a.com- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang tata usaha tembakau Madura menuai sorotan publik.
Desakan agar Perda tersebut direvisi pun mencuat.
Desakan itu muncul karena Perda tersebut dirasa belum sepenuhnya memihak kepada petani.
Salah satunya, dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam.
Ditemui blok-a.com, alumni Pascasarjana IAIN Madura itu, mengatakan akan menggelar focus group discussion (FGD) jilid 1 PWI Pamekasan di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Senin (14/8/2023).
Pria yang juga alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu, mengatakan Perda nomor 2 tahun 2022 sejatinya merupakan hasil revisi dari Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.

“Revisi itu dilakukan karena berbagai pihak menilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha,” ujar pemuda yang juga menekuni dunia bekam dan totok syaraf tersebut.
Kata Anam, Perda nomor 2 tahun 2022 juga dirasa tidak sesuai kebutuhan petani tembakau Madura.
Katanya, legislatif telah menyadari hal itu; bahwa Komisi B mengusulkan revisi, selanjutnya Ketua DPRD Pamekasan Halili mendisposisi pada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Legislatif memastikan usulan revisi itu menjadi prioritas dan dipastikan dibahas tahun ini.
Anam menekankan, proteksi tata niaga tembakau agar adil dan memihak petani penting berpayung hukum dan diperjuangkan secara berkelanjutan.
Dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa legislatif menghadirkan dua opsi atas potensi revisi tersebut. Pertama, sampel yang diambil oleh pabrikan harus ditimbang dan dibeli, bukan diambil secara cuma-cuma. Opsi lainnya ialah break even point (BEP) diganti dengan istilah biaya produksi terendah (BPT).
Dua hal itulah sejauh ini muncul ke permukaan berkenaan dengan upaya revisi Perda nomor 2 tahun 2022.
Apakah dua opsi revisi tersebut dibutuhkan oleh petani? Apakah tidak ada opsi lain yang memungkinkan dimasukkan dalam usulan revisi Perda nomor 2 tahun 2022?
Lalu bagaimana sikap para pengusaha dan petani dalam menyikapi rencana revisi Perda nomor 2 tahun 2022? Apakah dengan adanya revisi, nasib petani tembakau bisa lebih baik atau justru sebaliknya?
“Tentu masih banyak pertanyaan lainnya yang bisa diketengahkan dalam merespons polemik tersebut. Hal inilah yang mendasari pentingnya digelar FGD Jilid 1 PWI Pamekasan, karena menghadirkan sekaligus melibatkan berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia pertembakauan,” tegas Anam.
Bertumpu pada Dua Tujuan
Ketua Panitia Zainul Atiqurrahman menambahkan, kegiatan FGD Jilid 1 PWI Pamekasan ini setidaknya berpijak pada dua tujuan.
Pertama, menyikapi polemik desakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Melalui FGD, diharapkan akan lahir rekomendasi-rekomendasi yang dapat mendorong revisi Perda tersebut secara tepat sasaran; maksimalisasi dan ketepatan upaya revisi Perda tersebut penting melibatkan pihak-pihak terkait yang nantinya proaktif menyampaikan gagasan berbasis pengalaman dalam FGD.
Kedua, usai pelaksanaan FGD, nantinya digelorakan deklarasi kemerdekaan petani tembakau Madura. Hal ini sebagai upaya penguatan komitmen dari berbagai pihak supaya petani tembakau bisa berdaulat, sebab sejauh ini mereka tidak punya bargaining.
“Akibatnya, mereka berpotensi besar mengalami kerugian atas kerja kerasnya menanam tembakau selama musim kemarau,” tukas Nunuk, sapaan akrab Zainol Atiqurrahman.(kim)