Jakarta, blok-a.com – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dampingi 14 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi X DPR RI di Jakarta.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang mendampingi para perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yakni Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik dari Fraksi PKS, Arif Wahyudi dari Fraksi PKB, Djoko Hirtono dari Fraksi Gerindra, Trio Agus Purwono dari Fraksi PKS, Eddy Widjanarko dari Fraksi Golkar dan Lookh Makhfudz dari PAN perwakilan dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI).
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, jajaran anggota DPRD Kota Malang serta perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah menyampaikan keluhan atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Keluhan yang disampaikan adalah penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan tidak sesuai dengan harapan korban maupun keluarga korban. Contohnya seperti penerapan pasal yang dianggap tidak tepat, tidak adanya penambahan jumlah tersangka hingga penanganan yang terkesan lamban.
“Melalui Komisi X DPR RI, mendorong pemerintah dan pihak terkait, untuk berperan aktif memulihkan kondisi dan kesejahteraan korban dan keluarga korban seperti sediakala, karena masih terdapat korban luka, fisik, psikis maupun mental dan menanggung nafkah keluargq akibat Tragedi Kanjuruhan,” ungkap Asmualik.
Selanjutnya, Asmualik juga mendorong Komisi X DPR RI agar dapat mendesak pemerintah untuk membuat skema bantuan dan penanganan terhadap korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Serta memastikan bantuan dan penanganan tersebut dapat diterima oleh seluruh korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,” ujar Asmualik.
Selanjutnya yang terakhir, Asmualik meminta kepada DPR RI khususnya di Komisi X agar turut mendesak pemerintah untuk memberikan keterbukaan informasi publik berkaitan dengan penyelenggaraan persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Mendorong DPR RI untuk ikut mendesak pemerintah agar pelaksanaan persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan dapat dilaksanakan di Malang atau setidak-tidaknya disiarkan secara langsung sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Asmualik.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi langkah DPRD Kota Malang yang telah memfasilitasi secara langsung para perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan untuk datang ke Jakarta dan menuntut keadilan melalui Komisi X DPR RI.
Pihaknya pun mendesak pemerintah maupun pihak terkait untuk membuat skema bantuan dan pemenuhan hak suporter sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
“Komisi X DPR RI akan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi TGIPF dan mendesak Pemerintah maupun K/L terkait, untuk menyelesaikan proses hukum dan dampak sosial atas tragedi Kanjuruhan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang diterima blok-a.com.
Kemudian, Komisi X DPR RI juga meminta kepada DPRD Kota Malang dan para korban Ttagedi Kanjuruhan untuk memberikan kelengkapan data serta informasi yang dapat mendukung penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan.
Lebih lanjut, seluruh paparan yang telah disampaikan DPRD Kota Malang dan aspirasi dari perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RDPU Komisi X DPR RI dan akan disampaikan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait.
“Akan disampaikan kepada pemerintah dan pihak terkait, sebagai upaya perbaikan pengelolaan dan manajemen pertandingan serta perlindungan suporter, khususnya dalam penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan,” tandasnya. (bob)
Discussion about this post