Duh! Di Kota Blitar Masih Ada 1000 Lebih Rumah Tidak Layak Huni

Penanganan rumah tidak layak huni di Kota Blitar. (Fajar/blok-a.com)
Penanganan rumah tidak layak huni di Kota Blitar. (Fajar/blok-a.com)

Blitar, blok-a.com – Hingga pertengan tahun 2023, di Kota Blitar tercatat, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih mencapai 1.000 unit lebih.

Pemerintah Kota Blitar mentargetkan perbaikan ribuan rumah tidak layak huni tersebut selesai pada tahun 2026 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar, Erna Santi.

“Sampai saat ini masih ada 1102 keluarga di kota blitar yang tinggal di rumah tidak layak huni atau RTLH,” kata Erna Santi, Kamis (06/07/2023).

Lebih lanjut Erna Santi menyampaikan, perbaikan rumah tidak layak huni dilakukan secara bertahap.

Pada 2022, ada sekitar 2.702 unit rumah yang tidak layak huni di Kota Blitar. Namun dari jumlah tersebut,1600 unit diantaranya sudah diperbaiki. Sehingga masih tersisa sekitar 1102 unit rumah yang masih ditempati dengan kondisi tidak layak huni.

“Setiap tahun, Pemkot Blitar bisa melakukan perbaikan rumah tidak layak huni. Namun jumlah RTHL yang diperbaiki berbeda-beda tiap tahunnya. Ini karena menyesuaikan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Erna menegaskan, pada tahun ini, Pemerintah Kota Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk memperbaiki sebanyak 230 unit Rumah Tidak Layak Huni. Alokasi anggaran tersebut, bersumber dari APBD dan APBN.

“Tahun ini, kami alokasikan anggaran Rp 4 miliar untuk menangani sebanyak 230 unit dari 1.102 unit RTLH di Kota Blitar. Targetnya, hingga 2026 tidak ada rumah tidak layak huni di Kota Blitar,” tegasnya.

Erna menyebut, ada beberapa kategori rumah tidak layak huni. Antara lain soal luas dan struktur bangunan.

Sesuai standar, rumah layak huni harus memiliki ruang gerak untuk satu orang dengan luas 7,2 meter persegi. Jika satu rumah ada lima anggota keluarga, maka minimal luasan rumah sekitar 36 meter persegi.

“Kalau luasnya kurang dari itu, dianggap tidak layak huni,” ujarnya.

Kemudian, secara struktur bangunan, rumah layak huni harus memiliki struktur yang layak dan kuat supaya keamanan penghuninya terjamin. Selain itu juga masalah kesehatan, antara lain soal indikator sirkulasi udara yang baik dan pencahayaan alami yang baik.

“Kalau indikator itu tidak terpenuhi, dianggap tidak layak huni,” jelasnya.

Ditambahkannya, ada tiga sumber anggaran untuk memperbaiki RTHL. Diantaranya dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kota Blitar.

“Dalam program perbaikan rumah tidak layak huni ini, pemerintah memberikan dana bantuan ke setiap warga yang memiliki rumah tak layak huni,” pungkasnya. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?