DPRD Situbondo Panggil PT PMMP, Bahas Hak Ratusan Eks Karyawan yang Terkena PHK

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, M Faisol. (cik)
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, M Faisol. (cik)

Situbondo, blok-a.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo memanggil manajemen PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) untuk memberikan keterangan terkait nasib ratusan eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun belum menerima hak-haknya.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi pemanggilan kepada manajemen PT PMMP. Dinas Ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk membahas langkah penyelesaian permasalahan tersebut.

“Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk duduk bersama membahas langkah-langkah yang harus ditempuh agar persoalan ini segera terselesaikan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Faisol menegaskan perusahaan wajib berkomitmen dan bertanggung jawab agar hak-hak para mantan karyawan, seperti gaji tertunggak, pesangon, dan kewajiban lain sesuai aturan ketenagakerjaan, dapat segera dipenuhi.

Pihaknya juga menyoroti adanya perubahan nama perusahaan dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (PT LMS) yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.

“Hal ini menjadi salah satu poin penting yang akan ditanyakan kepada pihak manajemen,” tegasnya.

Hingga saat ini, lebih dari 200 eks karyawan mengaku belum menerima hak-haknya. Pergantian nama perusahaan disebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan tanggung jawab perusahaan lama terhadap para pekerja.

Namun, saat dihubungi, Humas PT PMMP Situbondo, Eko Kridarso, belum bersedia memberikan keterangan. Ia menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan setelah pertemuan resmi dengan Komisi IV DPRD Situbondo.

Faisol mengingatkan bahwa persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak manajemen dapat hadir dan memberikan solusi konkret demi keadilan bagi para mantan karyawan,” pungkasnya.(cik/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com