Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang tengah mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan pemungutan tarif parkir di tempat usaha, seperti restoran dan toko modern.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyebut larangan ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari pungutan tidak jelas.
“Larangan memungut biaya parkir sudah masuk dalam draf raperda. Targetnya selesai pada Juli. Tempat usaha yang dimaksud seperti restoran dan toko modern,” ujar Arief, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, para pelaku usaha telah membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, sehingga konsumen seharusnya tidak lagi dibebani dengan biaya parkir.
Jika masih ada pungutan parkir, Arief menegaskan itu bisa saja ulah oknum tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, dalam revisi ini pengelola tempat usaha diwajibkan menyediakan juru parkir (jukir) internal yang digaji langsung oleh pihak pengelola.
“Tidak boleh ada jukir liar. Pengelola usaha wajib sediakan jukir internal yang bertugas menjaga kendaraan pelanggan, seperti halnya di pusat perbelanjaan,” jelasnya.
Jika lahan parkir penuh hingga mengharuskan kendaraan menggunakan badan jalan, maka pengelolaan teknis akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
“Kalau sampai ke badan jalan dan itu diperbolehkan, maka akan jadi ranah Dishub,” pungkasnya. (yog/bob)









