Kabupaten Malang, blok-a.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Kabupaten Malang ramai disorot. Bahkan ada desakan untuk membubarkan atau mencabut status KEK di perumahan yang berada di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut.
Muasalnya adalah dari laporan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malang 2024 yang dibuat DPRD Kabupaten Malang. Di LKPJ tersebut tepatnya di bidang 4 terkait kesejahteraan rakyat menyoroti tentang dampak dari KEK Singhasari selama ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang membidangi kesejahteraan rakyat, Zulham Mubarrok menilai selama ini tidak ada dampak nyata dari KEK Singhasari untuk masyarakat Kabupaten Malang.
“Akhirnya kami merekomendasikan ke Pak Bupati, supaya melaporkan sudah ngapain aja di KEK, terus secara ekonomi dampaknya ke Kabupaten Malang apa,” kata dia ke blok-a.com, Selasa (6/5/2025).
Zulham menambahkan, klaimnya bahwa KEK Singhasari tidak berdampak itu bukan berdasar laporan warga. Hal ini berdasar, dia menjelaskan, selama ini pihak KEK Singhasari tidak ada laporan ke DPRD Kabupaten Malang. Komunikasi KEK Singhasari dengan DPRD Kabupaten Malang pun tidak ada. Sehingga pembangunan selama ini di KEK terkesan, kata Zulham, tertutup.
“Terlepas itu proyek nasional mas, tapi ini di Kabupaten Malang loh mas. Logika politiknya gak masuk kalau lapor ke Jakarta lah kita ini apa gak dianggap pemerintah daerah,” jelasnya.
Zulham pun menilai, komunikasi dengan pemerintah daerah itu harusnya terjalin. KEK Singhasari memang, lanjut politikus PDIP itu, investasi dan pembiayaannya dari swasta. “Tapi pemerintah di sana juga memfasilitasi loh mas. Coba cek aspal di dalam KEK itu mereka beli sendiri atau dari Pemprov Jatim? Coba cek kenapa ada KEK? Karena mereka bisa invesstasi dengan kemudahan-kemudahan yang difasilitas pemerintah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Zulham menilai, DPRD Kabupaten Malang yang bertugas sebagai pengawas berhak untuk mengetahui perkembangan KEK Singhasari.
“Kuncinya itu komunikasi mas, kita fair saja,” dia.
Zulham pun mengelak, ada kabar dirinya menyatakan hendak membubarkan KEK Singhasari yang dinilainya tidak bermanfaat itu kas.
“Rencana ke sana itu gak ada mas (untuk membubarkan),” kata dia.
Dia pun menilai, dengan LKPJ Bupati Malang 2024 itu juga tak akan bisa membubarkan KEK Singhasari. DPRD Kabupaten Malang hanya ingin tahu perkembangan untuk merekomendasikan untuk mencabut status KEK tersebut.
“Kami hanya ingin tahu perkembangannya seperti apa mas. Kalau memang stagnan ya bisa dicabut itu status KEK-nya. Dan perumahan di sana tetap jadi perumahan gak papa. Kan itu aset pribadi,” tuturnya.
Bukan hanya Zulham yang menyoroti keberadaan KEK Singhasari. Spanduk penolakan KEK karena tidak memberi manfaat untuk warga sekitar juga sempat terpasang di wilayah Singosari. Spanduk tersebut kini sudah diturunkan. Si pemasang masih misterius.
Tanggapan KEK Singhasari
Corporate Secretary KEK Singhasari Kriswidyat Praswanto mengaku heran dengan sorotan yang direrima KEK Singhasari.
Selama ini menurutnya KEK Singhasari selalu memberi manfaat ke warga sekitar, terutama Desa Klampok dan warga Kecamatan Singosari dimana KEK Singhasari berada.
“Kepala Desa Klampok justru menyatakan bahwa dengan adanya KEK itu dari level yang paling bawah penjual UMKM terbantu,” kata dia.
Banyak pula efek domino, klaim dia, yang dirasakan warga akan kehadiran KEK Singhasari selama ini. Seperti warga jadi ada lokasi untuk olahraga setiap Minggu, ada ruang terbuka hijau untuk bermain bersama anak-anak. Hingga kegiatan desa sekitar atau kecamatan kadang pula menggunakan fasilitas yang ada di KEK. “Kami gak ada masalah sama sekali pun dengan warga. Selama ini juga baik-baik saja,” kata dia.
Dia pun juga tidak tahu siapa yang memasang spanduk berisi penolakan KEK Singhasari. Ia memastikan itu bukan asli warga Kecamatan Singosari.
“Kami gak cari tahu, tapi kemarin diberitahu bahwa gak ada warga Singosari asli yang tinggal di sini yang memasang spanduk. Dan spanduknya akhirnya diturunkan itu informasi yang kami terima,” kata dia.
Sementara itu, menurutnya, selama ini KEK Singhasari cukup berkembang. Hal ini terbukti, kata dia, dari nilai investasi yang masuk ke KEK saat ini mencapai sekitar Rp 2,2 triliun.
“Yang awalnya hampir Rp 1 triliun saat ini sudah Rp 2,2 triliun. Ini murni investasi swasta tanpa ada campur tangan APBN ataupun APBD,” bebernya.
Tak hanya itu, para pegiat start up industri digital mulai dari pembuat animasi hingga coding di sini juga ikut terbantu. Pasar mereka mulai merambah luar negeri.
“Itu karena KEK Singhasari selalu berupa untuk selalu bereskalasi hingga akselerasi. Saat ini klien mereka sudah dari luar negeri,” kata dia.
Dia pun menganggap sorotan dari DPRD Kabupaten Malang yang tertuang di LKPJ Bupati Malang 2024 tidak akan menutup atau mencabut status KEK Singhasari.
Sebab, KEK Singhasari ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2019.
“Kalau tutup menutup kan kembali ke aturan hukum. Aturan hukum kan PP, PP kami tentang PP tentang aturan KEK Singhasari itu tidak ada pasal yang menyatakan massa berlakunya itu, tidak ada. Ya kalau mencabut ya harus buat PP lagi untuk mencabut ini,” kata dia.
Dia melanjutkan, KEK Singhasari ini juga tidak akan mudah dibubarkan atau statusnya dicabut. Sebab, sudah ada investasi dari luar negeri yang sifatnya bukan lagi Bussiness to Bussiness (B-to-B) tapi Government to Government (G-to-G).
“Terus seumpama pemerintahan mencabut PP itu ini kan bisa rusak hubungan ini. Mereka (Investor) masuk ke sini pemerintah juga yang menjamin,” kata dia.
Terlepas dari itu semua, KEK Singhasari sendiri terbuka untuk siapapun yang hendak berdialog.
“Tapi sekali lagi kami terbuka untuk berkomunikasi,” tutupnya. (bob)









