Kabupaten Malang, Blok-a.com – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Malang sepakati 4 Renperda, diantaranya yakni 3 Perubahan Perda dan 1 Pencabutan Perda.
DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Malang.
Adapun 4 Raperda tersebut diantaranya yakni, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, kemudian perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Serta satu pencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Juru bicara (Jubir), Joko Eko mengatakan, keempat Ranperda telah disepakati oleh lima fraksi DPRD Kabupaten Malang. Namun, dengan catatan nominal pajak parkir maupun retribusi harus disingkronkan.
“Seluruh fraksi menyatakan sepakat. Namun yang perlu diperhatikan yakni satu, nominal pajak parkir, maupun retribusi parkir saat ini harus disinkronkan dengan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Joko saat menyampaikan pandangan fraksi dalam forum Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023).
Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan Perda kedua, yakni Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Seluruh fraksi yang terdiri atas PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, dan Nasdem, juga menyatakan persetujuannya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan sebelum dialkuakan kesepakatan. Keempat Raperda tersebut telah matangkan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang.
“Yang memutuskan nanti adalah tim Bapemperda dan Pansus yang kami bentuk. Kalau pencabutan Perda tidak terlalu substansi karena begitu Perda yang baru tentang Pembangunan Gedung itu disetujui,” terang Darmadi saat ditemui seusai melakukan Rapat Paripurna, Rabu (15/03/2023).
Sedangkan, untuk Perda lama otomatis akan dilakukan pencabutan dan dibentuk Perda yang baru. Namun, hal tersebut masih akan dilakukan koreksi oleh tim Pansus perwakilan dari DPRD dan tim dari Pemkab yang akan ditunjuk Bupati.
Sedikit menyinggung terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perparkiran, menurutnya ketersediaan lahan parkir menjadi salah satu permasalahan yang masih perlu dituntaskan hingga saat ini.
Selain itu, pihaknya juga mengharap agar dengan adanya Perda baru nantinya dapat lebih menyempurnakan regulasi sebelumnya, terlebih terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Saat ini salah satu permasalahan di Kabupaten Malang salah satunya adalah perparkiran, penyiapan lahan parkir dan sebagainya, kemudian ini juga berkaitan dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir. Maka nanti akan diatur penyelenggaraan parkir ini yang sebaik baiknya,” pungkas Darmadi.
Menanggapi tanggapan faksi, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa seluruh usulan yang disampaikan akan segera dibahas dan dijawab oleh tim Raperdanya.
“Ya nanti dijawab oleh tim Raperda kita. Urgensinya karena aturannya harus dirubah seperti IMB, kemudian aturan percepatan investasi,” tegas Sanusi singkat, saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna.
(ptu/bob)