Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang membahas Ranperda (Rancana Peraturan Daerah) pencabutan Perda Administrasi Penduduk (Adminduk) Kabupaten Malang.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Dr Miskat, SH, MH, Rabu (7/5/2025). Rapat itu juga dihadiri oleh beberapa OPD Kabupaten dan akademisi.
Ketua Pansus, Miskat menjelaskan, Ranperda Pencabutan Perda Adminduk ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan yang ada.
Saat ini, penyelenggaraan administrasi kependudukan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dicabut,” tambahnya dalam keterangan resmi yang diterima blok-a.com, Kamis (8/5/2025).
Sementara, Akademisi UMM, Dr Fathurrohman, SH, MHum menilai Ranperda Pencabutan Perda soal Adminduk ini karena ada problematika regulasi.
“Ada posisi problematika regulasi yang mendorong perlunya pencabutan Perda tersebut,” kata dia.
Sebagai informasi, soal Adminduk di Kabupaten Malang diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2018.
Dia menjelaskan, regulasi yang menjadikan Perda Adminduk ini karena lahirnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Tak hanya itu, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencaratan Sipil.
“Ditetapkan Peraturan Pemerintah itu disebut dalam Pasal 20 menyebut dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf C, bupati/wali kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota,” imbuhnya.
Setelah itu, juga adanya turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Atas dasari itu, perihal yang terkait dengan administrasi Penduduk dan Catatan Sipil diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2028 tentang Persyaratan dan Tat Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjadikan Perda dicabut,” kata dia.
Pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda ini juga dilakukan dengan membuat Peraturan Bupati juga untuk mengatur norma-norma yang tidak diatur dalam Permendagri Nomor 108 tahun 2019.
“Ikhtiar yang dilakukan adalah dengan membuat Peraturan Bupati untuk mengatur norma-norma yang tidak diatur dalam Permendagri Nomor 108 tahun 2019,” tutupnya. (bob)









