Banyuwangi, blok-a.com – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (18/3/2025) sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Polemik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang serta dampak kegiatan study tour yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan sejumlah guru SMAN 1 Genteng.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto serta anggota, turut menghadirkan Kepala Sekolah SMAN 1 Genteng Minarto, Komite SMAN 1 Genteng, dan perwakilan elemen masyarakat.
Patemo menjelaskan bahwa hearing ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang muncul akibat kegiatan study tour yang berujung pada pemindahan dua siswa SMAN 1 Genteng.
“Ada persoalan dalam study tour yang berujung pada pemindahan dua siswa karena dianggap melakukan kesalahan selama kegiatan tersebut,” ujar Patemo, Rabu (19/3/2025).
Dalam RDP itu, terjadi silang pendapat antara pihak sekolah dan sejumlah elemen masyarakat. Namun, akhirnya semua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang polemik pemindahan dua siswa ke sekolah negeri lain sesuai keinginan orang tua mereka.
“Hasil hearing sudah mencapai kesepakatan. Tidak ada keputusan mengeluarkan atau memecat siswa, hanya pemindahan sesuai dengan keinginan wali murid. Saat ini, kedua siswa, E dan I, sudah merasa nyaman di sekolah baru mereka,” jelas Patemo.
Evaluasi Study Tour dan Tatib Sekolah
Patemo menegaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pihak sekolah, salah satunya adalah evaluasi kegiatan study tour ke luar provinsi.
SMAN 1 Genteng juga diwajibkan untuk menyusun tata tertib (tatib) sebagai pedoman dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik.
“Sebelum memutuskan pemindahan siswa, seharusnya ada tahapan sanksi, seperti Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Selain itu, sekolah wajib melibatkan orang tua dalam setiap proses pembinaan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Zamroni, menambahkan bahwa evaluasi study tour sangat penting. Menurutnya, polemik ini tidak akan terjadi jika tidak ada kegiatan tersebut.
“Prinsipnya, jika tidak ada study tour, tidak akan ada siswa yang dikeluarkan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD lainnya, Dr. Zaki Al Mubarok, menyoroti pentingnya sekolah sebagai pusat pendidikan dan pembinaan. Ia menegaskan bahwa setiap sanksi yang diberikan kepada siswa harus mengandung nilai pendidikan.
“Sekolah harus mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari setiap keputusan yang diambil, karena ini menyangkut psikologi dan masa generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, berharap sekolah dapat menjadi tempat belajar yang nyaman sekaligus berperan dalam membentuk karakter siswa.
“Sekolah harus menjalankan tugasnya dengan baik dalam membimbing dan mencerdaskan anak bangsa. Seberapa nakal pun siswa, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendidik mereka menjadi lebih baik,” katanya.
Kepala SMAN 1 Genteng, Minarto, menjelaskan bahwa proses pemindahan dua siswa tersebut dilakukan secara hati-hati melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan data, evaluasi, hingga rapat pengambilan keputusan.
“Karena rapat pertama mengalami kebuntuan, kami mengadakan rapat lanjutan dengan komite sekolah dan stakeholder terkait untuk membahas keputusan terbaik bagi kedua siswa,” jelasnya.
Menurut Minarto, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap kedua siswa tersebut. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, orang tua atau wali murid akhirnya diminta mencari sekolah lain yang dianggap lebih cocok bagi anak mereka.
“Awalnya, wali murid menyetujui keputusan ini. Namun ada beberapa permasalahan kecil. Satu anak dipindah ke Banyuwangi dan yang satu di Gambiran. Kemudian wali murid yang anaknya tetap sekolah di SMA Negeri 1 Genteng menghubungi para pihak,” tambahnya.
Minarto menegaskan bahwa dengan adanya RDP ini, semua pihak dapat memahami duduk permasalahan secara lebih jelas. Ia juga memastikan bahwa masukan dari anggota dewan dan peserta hearing akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah.(kur/lio)