Sumenep, blok-a.com – Warga Desa Jambu dan sekitarnya dibuat geger oleh oknum pelaku dugaan pencabulan terhadap gadis bawah umur. Terungkap, pelaku berinisial ZT (46) diduga telah mencabuli Bunga (nama samaran) di rumah pelaku Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep..
Akibat ulahnya, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (25/7/2022). Pelaku atau terlapor yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur memberikan uang Rp50.000 pada Bunga (11).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan peristiwa nahas yang dialami Bunga (korban) terjadi ketika korban menyeberang dengan kendaraanya di Jalan Raya Pakandangan Barat lalu diberhentikan oleh ZT.

“Saat itu juga Bunga langsung dibawa ke dalam mobilnya menuju rumah pelaku ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu. Korban dan terlapor tidak saling kenal. Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp1.000.000. Selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya,” ujar Widi.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Widi, korban ditinggal di dalam kamar. Namun begitu punya kesempatan, korban melarikan diri. Korban lantas menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya, kata Mantan Kapolsekta Sumenep ini, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, Kecamatan Lenteng. Lalu Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” pungkasnya
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju milik korban motif kotak-kotak dan baju sobek bagian depan. Selain itu, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp50.000. Juga lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU No.17/2016 atas perubahan UU No.35/2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Aldo/Gatut)










Balas
Lihat komentar