Banyuwangi, blok-a.com – Permasalahan dalam keluarga seringkali berujung dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di luar logika. Seperti yang dialami Sulistyowati (47) warga Dusun Tempurejo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Suaminya tega melakukan KDRT dengan celurit gegara menolak ajakan rujuk.
Kapolsek Gambiran AKP Abdul Rahman mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (13/5/2023) malam.
“Awal kejadianya adalah saat rumah Sulistyowati didatangi suaminya, Boyamin (47) membahas permasalahan keluarga yang terjadi selama ini,” terangnya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Psikolog: Masalah KDRT Harus Selesai Sebelum Anak Masuki Usia Dewasa!
Dalam percakapan tersebut selain Boyamin dan Sulistyowati juga disaksikan oleh anaknya yang bernama Dedy kurniawan (28).
“Di percakapan itu pelaku meminta kepada Korban agar tidak menceraikannya. Namun Korban tetap bersikukuh untuk bercerai karena menurut Korban tidak ada lagi yang bisa dipertahankan dalam pernikahan,” jelasnya.
Saat keduanya saling berdebat, tiba – tiba anaknya berpamitan untuk berangkat bekerja. Boyamin melarang namun Dedy Kurniawan tidak menghiraukan.
“Anaknya kemudian meninggalkan ruangan. Karena merasa tersinggung Boyamin mengikuti dari belakang dan mengayunkan sebilah celurit yang sebelumnya sudah dipersiapkan,” ungkapnya.
Celurit pelaku mengakibatkan luka lecet di bagian punggung sebelah kiri anaknya.
Melihat hal tersebut si ibu berusaha melerai namun Boyamin yang sudah kalap malah menyerang Sulistyowati yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh.
“Setelah melakukan penganiayaan Boyamin mengambil sebilah pisau yang ada di rumah tersebut kemudian bermaksud bunuh diri dengan cara melukai perutnya sendiri,” paparnya
Kejadian tersebut buntut dari mediasi yang alot sekitar bulan Maret 2023. Saat itu kedua belah pihak pernah melakukan mediasi di kantor Desa Purwodadi untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun sang istri tetap tidak mau rujuk dengan Boyamin.
“Hingga sampai saat ini telah dilakukan persidangan sampai dengan 10 kali di Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi. Sulistyowati tetap meminta cerai namun Boyamin juga tetap tidak mau menceraikannya,” tandasnya.
Pelaku dan kedua korban saat ini sedang dirawat di 2 Rumah Sakit swasta yang ada di Kecamatan Gambiran.
“Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sebilah clurit, sebilah pisau dan pakaian korban. Dan kasus ini masih dalam penanganan Kepolisian Sektor Gambiran,” pungkasnya. (kur/lio)