CV Barokah Pemegang Izin Tambang di Blitar Tak Luput dari Tekanan Demo Warga

CV BSE hearing bersama komusi III DPRD Kabupaten Blitar, OPD terkait dan perwakilan petani. (blok-a.com/Fajar)
CV BSE hearing bersama komusi III DPRD Kabupaten Blitar, OPD terkait dan perwakilan petani. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Kali Putih menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan pasir di aliran Kali Putih, yang mereka anggap merugikan lingkungan dan kehidupan petani.

Para demonstran, yang mayoritas adalah petani setempat, mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai dampak negatif dari penambangan tersebut. Menurut warga, aktivitas tambang telah merusak jalan desa dan membuat air sungai keruh.

Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera menutup tambang pasir yang dianggap mengancam keberlangsungan pertanian serta infrastruktur desa.

Menanggapi aksi ini, Direktur CV Barokah Sembilan Empat (BSE), Aditya Putra Mahardika yang mengelola tambang, mengakui adanya kekhawatiran masyarakat.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog. CV BSE beroperasi secara legal, dengan semua izin yang diperlukan,” kata Aditya usai hearing bersama komusi III DPRD Kabupaten Blitar, dan perwakilan petani.

Aditya menegaskan, bahwa CV BSE beroperasi secara legal, dengan izin resmi dari instansi terkait serta menjalankan proses tambang sesuai regulasi.

“CV BSE adalah perusahaan legal yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2023. Izin ini berlaku hingga tahun 2028,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi pertambangan CV BSE, baru dimulai beberapa bulan terakhir dan belum menghasilkan keuntungan karena masih dalam tahap awal investasi.

“Legalitas kami jelas. Izin sudah kami kantongi dari provinsi. Kami tidak ingin berpolemik, tetapi kami punya hak yang sama untuk menjalankan usaha yang sah di negara ini,” ujarnya.

Aditya juga mengungkapkan komitmen perusahaannya untuk menerapkan sistem pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

“Kami akan melakukan evaluasi internal, termasuk pola distribusi material dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” tambahnya.

Ia menandaskan, bahwa perusahaan berencana mengambil langkah-langkah korektif, seperti pengaturan lalu lintas truk agar tidak merusak jalan desa, serta upaya menjaga kualitas air sungai.

“Kami ingin menciptakan tambang yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tidak mengorbankan ekosistem dan kehidupan petani,” ujarnya.

Aditya menandaskan, jika pihaknya akan berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kami memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang, yang sering diabaikan oleh penambang ilegal,” tandasnya.

Aditya menduga, bahwa ada pihak-pihak yang menggerakan warga untuk menekan BSE.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi jika ada pihak yang terus memprovokasi warga untuk menekan kami, kami akan mengambil langkah hukum,” tambahnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum.

“Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Namun selama ini, tidak ada laporan pelanggaran dari CV Barokah,” tandasnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan, karena perusahaan yang telah mematuhi hukum justru menjadi sasaran unjuk rasa, sementara praktik penambangan ilegal di sepanjang Kali Putih luput dari perhatian.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha memprovokasi masyarakat demi kepentingan pribadi. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com