BPN Sumenep Terbitkan Surat Pengukuran Tanah, Markas Kodim Terancam Dirobohkan?

Fauzi ketika bersama Dandim 0827
Fauzi ketika bersama Dandim 0827 Sumenep,

Sumenep, blok-a.com – Geger, tanah yang ditempati Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep diduga bakal diserobot oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS).

Hal itu terungkap pasca Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mengeluarkan surat pengukuran ulang tanah Markas Kodim tersebut beredar. Akibatnya pasukan baju loreng TNI mulai terusik. Jika pangajuan pengkuran tanah sampai terbit sertifikat, maka Markas Kodim terancam pindah dan dirobohkan.

Rencananya, pengukuran ulang tanah Markas Kodim diketahui diajukan oleh PWPS ke Kantor BPN Sumenep. Sesuai rencana, pengukuran ulang tanah Markas Kodim itu akan digelar pada 23 Agustus 2022 mendatang.

Sontak saja ini membuat gaduh jagad Kota Sumenep. Pasalnya, menurut Fauzi As, tokoh pemuda Sumenep, Keraton Sumenep itu kan sudah bubar yang berdiri sejak tahun 1762 Masehi sampai 1811 Masehi.

“Artinya tanah itu sudah diserahkan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI. Kenapa masih ingin menguasai Tanah Negara (TN) atas dasar surat wasiat Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) atau PWPS?” Tanya Fauzi heran.

Fauzi heran sebab Kepala BPN Sumenep mengatakan berkas-berkas yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, PWPS Itu lengkap dan sudah sesuai SOP. “Dalam pengajuan ke BPN, disertakan lampiran surat pernyataan penguasaan fisik, dan ternyata itu mereka penuhi, ini kan ajaib,” tukasnya.

Kantor yang sudah jelas menjadi Markas dan dalam penguasaan Kodim (TNI AD-red). Tapi mereka masih berani beralibi dan mengatakan adanya surat pernyataan penguasaan fisik dan pengelolaan tanah oleh PWPS. “Ini kan ajaib,” katanya.

Jika bicara penguasaan tanah, kata dia, Markas Kodim ini kan sudah berdiri sejak 77 tahun silam. Maka untuk bisa mengajukan sertifikat kepemilikan tanah minimal 20 tahun tanah itu dikuasai. Kodim lo sudah 77 tahun menguasai tanah ini,” beber Fauzi lagi.

Fauzi curiga keberadaan PWPS ini tidak terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Sumenep. “Silahkan dicek,” katanya.

Saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto membenarkan adanya surat permohonan pengukuran ulang tanah Markas Kodim 0827 oleh PWPS Sumenep. Yakni untuk mengukur peta bidang tanah yang didirikan, ditempati Markas Kodim Sumenep.

“Iya benar dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan permintaan pengukuran peta bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kodim Sumenep,” terangnya kepada awak media. (Aldo/Gatut)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com