Kota Malang, blok-a.com — Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Bayu Febrianto Prayoga, memaparkan kronologi pencurian laptop yang sempat viral di media sosial, Sabtu (17/12/2022) lalu.
Kejadian tersebut bermula dari pelaku yang masuk ke dalam lingkungan kos putri belakang kampus UIN Malang Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugasnya di laptop.
Pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengancam korban dengan menodongkan sajam dan mengikat tangan korban ke depan.
“Setelah korban diikat, pelaku meletakkan sajam di kasur dan mulai mengambil uang sejumlah Rp 150ribu di dompet korban,” tutur Bayu pada awak media, Selasa (20/12/2022).
Bayu menambahkan bahwa sajam itu sudah disiapkan oleh pelaku. Biasanya pelaku tidak mengeluarkan sajam, namun karena di TKP tersebut korban melakukan perlawanan maka pelaku mengeluarkan sajam untuk mengancam korban.
Namun, pelaku sempat lengah. Saat itulah korban berhasil melihat peluang untuk menendang pelaku dan mengambil sajam yang ada di kasurnya saat pelaku sedang fokus mengambil uang di dompetnya.
“Korban kemudian berteriak meminta tolong dan para penghuni kos pun keluar saat mendengar teriakan korban,” papar Bayu.
Nahas, sebelum para penghuni keluar, karena korban memberontak dan berteriak, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sampai tiga kali agar korban diam.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Malang. Sebelumnya pelaku berhasil di tangkap di area Lowokwaru tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.(mg1/lio)