Kabupaten Malang, blok-a.com – Penyidik Satreskrim Polres Malang menerima audiensi terkait laporan model B Tragedi Kanjuruhan perwakilan Aremania dan tim hukum Aremania.
Audiensi terkait laporan model B itu dilakukan di ruang Ananta Hira Satreskrim Polres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1/2023) siang.
Dalam kunjungannya, perwakilan Aremania Ambon Fanda, Vandy Wijaya, dan Rahmad datang dengan didampingi Yiyesta Ndaru Abadi, Tim hukum Aremania, serta kuasa hukum Aremania, Adrian.
Sementara dari kepolisian hadir Kabagops Polres Malang Kompol M. Bagus Kurniawan, Kasat Intelkam AKP Bambang Agus, dan Kasatreskrim IPTU Wahyu Rizky Saputro, menerima audiensi Tragedi Kanjuruhan terkait laporan model B itu.
Audiensi siang itu terdapat beberapa hal yang dibahas salah satunya terkait perkembangan Laporan Model B dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa hukum Aremania, Adrian, mengatakan, pihaknya tetap mengarahkan pasal 338 KUHP untuk dapat diterapkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
Discussion about this post