“Belum ada minimal 2 alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP,” kata Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan waktu itu. Perkembangan penyelidikan laporan model B juga akan disampaikan melalui surat SP2HP kepada pelapor.
Wahyu menambahkan, pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dilaporkan ke Polres Malang. Tidak ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan terkait penanganan laporan, termasuk laporan terkait Kanjuruhan tersebut.
“Kami tidak akan membatasi, kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (bob)










Balas
Lihat komentar