Alasan Kasus Penyerobotan Lahan Tebu di Pagak Tak Kunjung Disidang

Bukan Miliknya, Seorang Warga Nekat Buldoser Lahan Tebu di Pagak Malang
Bukan Miliknya, Seorang Warga Nekat Buldoser Lahan Tebu di Pagak Malang

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Korban penyerobotan tanah, Muhammad Nizar (31), datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen untuk pastikan berkas perkara atas penyerobotan lahan tebu di Gampingan, Kecamatan Pagak. Jaksa sebut, berkas masih dalam proses penelitian.

Sebelumnya, Nizar telah melaporkan tentangganya, Rofi’i Iswahyudi atas perkara penyerobotan lahan tebu milik ibu kandungnya yang berlokasi di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Malang. Setelah itu, berkas dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, kini berkas tersebut masih dalam tahap penelitian.

“Saya menanyakan kasus ini sampai sejauh mana. Karena ini kan terlapor sudah tersangka tapi berkas masih P-19 belum P-21,” ujar Nizar ketika ditemui, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Inteligen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, kasus tersebut kini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Aditya.

Untuk meneliti berkas tersebut, JPU memiliki waktu 14 hari sejak dokumen diterima 31 Juli 2023. Setelah itu JPU akan menentukan sikap.

“Jadi sebelum tanggal 14 Agustus 2023 harus menentukan sikap dan kita teliti. Kalau syarat terpenuhi langsung P-21 kalau belum ada ya disuruh melengkapi. Berkas sudah dikembalikan dan masih di teliti nanti tgl 14 harus jelas,” bebernya.

Sebelumnya, Nizar dikagetkan dengan tanah milik orang tuanya yang ada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tiba-tiba diratakan oleh orang.

“Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga tanah saya di buldoser sama Haji Rofi’i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar,” kata Nizar.

Melihat hal tersebut, Nizar pun mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari H Rofi’i namun tidak bisa menunjukan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi’i untuk berunding secara kekeluargaan.

“Rofi’i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya, dia nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” ujar Nizar.

Laporan polisi atas penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Selanjutnya, pada Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

“Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang,” tutur Nizar.

Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara.

“Intinya segera di naikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu,” tutur Nizar. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?