Akhirnya, Kejari Sumenep Jebloskan Ke Tahanan Terpidana Kasus BBM Ilegal

Mangkir Berkali-kali,  Akhirnya Kejari Sumenep Tangkap Terpidana Masduki Rahmad

Sumenep, Blok-a.com –  Mendapat sorotan publik lantaran dinilai lemah dalam mengeksekusi Masduki Rahmad selaku terpidana BBM ilegal, dijawab tegaa pihak kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menunjukkan taringnya dengan menangkap Masduki Rahmad alias Dukmang sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Perum Marengan Indah, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (30/5/2022).

Dukmang selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) akhirnya dieksekusi setelah berkali-kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Sejak petikan putusan MA keluar, Dukmang tak kunjung bisa dieksekusi. Namun demikian, saat ditangkap, Dukmang tim jaksa tidak melakukan perlawanan apa pun.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menepis isu miring jika tak bisa eksekusi Dukmang. Pihaknya hanya mengikuti prosedur hukum saja makanya dilakukan pemanggilan hingga 3 kali panggilan. “Tidak datang, tidak kooperatif, ya kita cari dan kita tangkap!” Tandasnya.

Dijelaskan, Dukmang diitangkap lalu digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan Eksekusi berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022. Dinyatakan bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha. Pelaku dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU No.22/2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas)

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama satu bulan kurungan,” tegas Novan, Selasa (31/5/2022).

Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Dukmang bahwa Kejari Sumenep tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kejari Sumenep akan terus mendukung program kejaksaan Agung RI agar supaya nama intitusi Kejaksaan Negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat. Juga tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” Pungkasnya. (Aldo)

 

 

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com