Kota Malang, blok-a.com — Massa Arek Malang yang diamankan pihak Polresta Malang dipulangkan bergantian Senin (30/1/2023).
87 dari 107 massa Arek Malang yang diamankan pihak Polresta Malang dipulangkan dengan dugaan salah tangkap.
“Update sementara ada 107 massa yang diamankan udah banyak hari ini jam 1 tadi sudah dikeluarkan atau dipulangkan dari pihak Polresta karena tidak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Jalan Panjaitan,” tutur Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian.
Daniel menambahkan bahwa terdapat banyak aduan dari korban yang mengaku bahwa dirinya merupakan salah tangkap atas kejadian ricuh massa Arek Malang di kantor Arema FC.
“Sementara dari aduan yang kami terima, ada beberapa korban salah tangkap ataupun diamankan terhadap orang orang yg tidak terlibat dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Penangkapan tersebut ternyata dilakukan oleh pihak Polresta Malang, berdasarkan keterangan massa, dengan berdasarkan pakaian yang dikenakan.
“Berdasarkan pengakuan dari beberapa temen temen yang diamankan, penangkapan dilakukan atas dasar menggunakan baju hitam, tidak diidentifikasi apakah mengikuti aksi atau tidak,” tuturnya.
Saat ditanyai pun ternyata semua pihak yang diamankan tidak ditangkap di TKP. Ada 7 lokasi yang diduga menjadi tempat penangkapan.
Lokasi itu adalah Stadion Gajayana, SPBU Jalan Bandung, Indomaret Jalan Panjaitan, Dekat Taman Makam Pahlawan, Gedung DPRD, dan beberapa titik di Jalan Ijen.
Daniel mengatakan bahwa pihak Polresta Malang menangkap secara random. Banyak pihak yang tidak terlibat tapi malah ditangkap.
“Bahkan tadi juga ada salah satu korban salah tangkap itu dia sedang berasa di warung kopi dan bakso, jadi saya pikir ini juga secara acak proses pengamanan dan penangkapannya,” pungkas Daniel. (len/bob)
Discussion about this post