8 Penyedia Tempat Hubungan Seksual Non-Pasutri di Kabupaten Malang Diamankan Polisi

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak delapan orang tersangka kasus prostitusi di wilayah Kabupaten Malang diamankan Polres Malang dalam Operasi Pekat Semeru 2023, kegiatan tersebut dimulai sejak 17 Maret sampai dengan 28 Maret 2023 lalu.

Penangkapan delapan tersangka tersebut dikarenakan yang bersangkutan menyediakan tempat untuk melakukan hubungan seksual. Tak hanya itu, beberapa tersangka juga menyediakan layanan seksual melalui aplikasi online.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan dalam Operasi Pekat Semeru 2023 terdapat delapan kasus prostitusi yang diamankan jajaran Polres Malang. Dari delapan kasus terdapat delapan tersangka, satu tersangka di tahap sidik sementara tujuh lainnya tindak pidana ringan (Tipiring).

“Prostitusi delapan kasus dengan delapan tersangka. Satu tersangka sidik dan tujuh tersangka tipiring (tindak pidana ringan),” ungkap Wisnu saat konferensi pers, Kamis (30/03/2023).

Untuk keseluruhan dalam kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023, Wisnu menyebut Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 281 kasus. Diantaranya yakni 3 kasus judi, 85 kasus premanisme, 153 kasus miras, 8 kasus prostitusi, 3 kasus handak (bahan peledak), dan 29 kasus narkoba.

“Dari jumlah kasus, ada 289 tersangka yang ditangkap. Rinciannya terdapat 59 untuk kasus sidik, sebanyak 59 tersangka tipiring, sebanyak 38 tersangka dan pembinaan sebanyak 192 tersangka,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jumlah ungkap kasus pada Operasi Semeru tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dirinya menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Malang, untuk tetap mewaspadai seluruh jenis kasus tindak kejahatan, terlebih saat memasuki bulan ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Saya imbau seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati terhadap semua jenis tindak kejahatan, karena tindak kejahatan itu tidak mengukur kapan dan dimana akan terjadi. Oleh karena itu kepada seluruh masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati,” ucapnya.

Dikatakan Wahyu, dari ratusan tersangka yang ditangkap, beberapa diantaranya merupakan residivis. Beberapa yang berhasil ditangkap merupakan residivis dari kasus konvensional, seperti curanmor dan curas.

Diakhir Wahyu menambahkan, dari ratusan tersangka yang ditangkap dalam operasi kali ini, polisi juga menangkap sejumlah residivis. Mantan narapidana itu diakuinya kembali beraksi setelah selesai menjalani hukuman.

“Banyak curanmor. Dari beberapa pelaku memang ada yang baru keluar satu bulan kemudian melakukan aksinya kembali. Tidak hanya curanmor, curas juga sama. Ini memang pelaku-pelaku tindak pidana tersebut kalau bukan yang sudah terbiasa ini memang akan sulit untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?