515 Pelanggar PPKM Jilid I Kota Batu Terjaring, PKL Dominasi

PKL Kota Batu terjaring operasi PPKM
PKL Kota Batu terjaring operasi PPKM - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 1 di Kota Batu telah usai dilaksanakan. Sejak digelar pada 11 sampai 25 Januari 2021 lalu tim gabungan operasi yustisi mendata telah ada 515 pelanggar yang ada di Kota Batu. Pelanggaran ini didominasi pelaku usaha yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan.

Dari 515 pelanggar ada 239 pedagang kaki lima (PKL) dan warung yang melanggar jam operasional atau melebihi pukul 19.00 Wib. Lalu sekitar 212 pelanggar merupakan perorangan yang melanggar protokol kesehatan.

Kemudian ada 35 minimarket yang juga melanggar jam operasional di PPKM jilid I. Ada pula sekitar 28 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak antrean atau menggunakan masker.

“Selama dua pekan PPKM yang melanggar sejuah ini masih kami berikan teguran secara tertulis,” kata Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Nur Adhim, Selasa (26/1).

Adhim menambahkan hingga PPKM jilid I berakhir pihaknya belum mendapatkan ada pelanggar yang melakukan pelanggaran hingga dua kali. Sebab jika memang ditemukan maka akan dilakukan penyegelan toko atau warung yang melanggar tersebut.

“Sampai saat ini yang disegel tempat dagangannya belum ada. Kalau pelanggaran paling banyak dilakukan di Kecamatan Batu,” ungkapnya.

Adhim juga mengatakan dalam sehari Operasi yustisi digelar sejak pukul 09.00 hingga 23.00 dengan pergantian dua shift. Selain melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker, petugas operasi yustisi juga mengingatkan mereka agar menggunakan masker secara benar.

Selain itu monitoring pelaku usaha khususnya di bidang makanan dan minuman terus digencarkan. Lantaran sejauh ini pelanggaran masih sering dilakukan pelaku usaha di Kota Batu.

“Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sesuai dengan SE wali kota Batu akan dikenakan sanksi. Awalnya teguran secara lisan. Jika membandel maka akan dilakukan penyegelan selama tujuh hari dan mereka tidak boleh berjualan,” terang mantan camat Junrejo.

Sementara untuk PPKM jilid II telah mulai dilaksanakan sejak 26 Januari sampai 8 February mendatang. Diharapkan dari PPKM jilid II ini semakin menekan penyebaran covid-19 di Kota Batu. Selain itu juga menjadikan Kota Batu zona hijau seperti keinginan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Sebelumnya di PPKM jilid I status Kota Batu menurun dari zona oranye menjadi zona kuning atau resiko rendah. Meskipun begitu hingga kini Pemkot Batu masih enggan membuka pembelajaran tatap muka karena masih menunggu hasil hingga 3 bulan kedepan.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com