Kabupaten Malang, blok-a.com – Dalam waktu sepuluh bulan, sebanyak ribuan reklame salahi aturan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Contoh reklame yang menyalahi aturan seperti alat peraga kampanye (APK), maupun non APK.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, sejak Januari sampai dengan Kamis (12/10/2023) kemarin, ada sebanyak 1200 reklame yang telah ditertibkan karena menyalahi aturan.
“Sampai saat ini masih sekitar 2100 lembar yang sudah kita tertibkan, jumlah ini dari 20 kali penindakan. Selanjutnya akan ada 10 kali penindakan lagi sampai dengan Desember 2023,” ujar Firmando saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Mando sapaan akrabnya mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, saat disinggung terkait jumlah tahun sebelumnya, ia tidak menjelaskan secara rinci.
Ia hanya menyebut, adanya penurunan jumlah tersebut dikarenakan tidak adanya anggaran yang mendukung kegiatan pencopotan reklame di tahun 2023.
“Memang kalau tahun ini kan anggaran untuk penertiban reklame kan gak ada, jadi ini jumlahnya juga gak seperti tahun lalu,” terangnya.
Kendati demikian, ia mengatakan akan terus melakukan pemantauan yang ketat. Terlebih menjelang masa kampanye, utamanya di kawasan jalan protokol, yang dinilai menjadi sasaran pelanggar.
“Yang sering ditemukan pemasangan biasanya di jalan protokol, jalan yang sering di lalui pengendara. Seperti Kota Malang menuju Kepanjen, Jalur Malang menuju Tumpang dan Singosari menuu Kota Batu,” bebernya.
Lebih lanjut, Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang itu menjelaskan, pencopotan reklame tersebut dilakukan lantaran menyalahi aturan.
Selain di paku di pohon, sejumlah reklame juga ditemukan melintang di atas badan jalan serta beberapa tidak mengantongi izin resmi sehingga tidak membayar pajak.
“Banyak juga yang tidak mendapat izin, mereka mendirikan rangka sendiri dengan cara ditancapkan di badan jalan cuma tidak ada izin. Itu kita tertibkan juga,” bebernya.
Jika ditemui reklame permanen yang tak berizin, lanjut Mando, pihaknya juga akan melakukan tindakan lebih lanjut. Seperti memanggil pihak yang terlibat, hingga menjatuhkan sanksi tegas.
“Untuk reklame permanen itu kita lakukan sesuai dengan prosedur kita undang kita berikan edukasi, kemudian mengisi surat pernyataan mengurus izin dalam tenggang waktu 15 hari kerja,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika pemanggilan tersebut tidak juga diindahkan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
“Ketika pemanggilan tidak dilakukan, kita turunkan atau bisa saja tindak pidana ringan (Tipiring). Seperti di kota itu banyak dilakukan Tipirng, ada sanksi administrasinya, dendanya juga,” pungkasnya. (ptu/bob)