Second Home Visa, Bisa Punya Visa 5 Sampai 10 tahun Tanpa Bolak Balik Ngurus ke Imigrasi

Ditjen Imigrasi menggelar kegiatan Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, Wisma SIER, Kamis (3/11/2022).
Ditjen Imigrasi menggelar kegiatan Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, Wisma SIER, Kamis (3/11/2022). (ist.)

Surabaya, blok-A.com – Resesi diprediksi akan terjadi pada tahun 2023 mendatang di seluruh dunia.

Untuk memulihkan ancaman ekonomi itu, Ditjen Imigrasi menggelar kegiatan Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, Wisma SIER, Kamis (3/11/2022).

Acara dibuka langsung oleh Plt.Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, sekaligus meluncurkan dan memperkenalkan Second Home Visa di depan tamu undangan yang hadir dari perwakilan konsul negara-negara sahabat yang ada di Surabaya seperti Jepang, Jerman, Australia, dan India serta perwakilan pemerintah kota Surabaya.

Widodo Ekatjahjana mengatakan, ini merupakan bentuk kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan PT.SIER dan PT.PIER.

Serta bagian dari langkah yang diambil Ditjenim untuk mendongkrak investasi masuk dari luar negeri dan menggenjot sektor pariwisata untuk mendatangkan devisa.

“Berdasarkan data investor dan tenant yang ada dibawah koordinasi SIER dan PIER, jumlahnya ada ratusan. Sehingga, memerlukan layanan yang lebih ramah, mudah, cepat dan efisien, supaya mereka merasa nyaman berinvestasi di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan,” ujarnya.

Program ini, lanjut dia, bertujuan untuk mendekatkan imigrasi dan memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya kepada seluruh stakeholder, terutama investor asing.

“Second Home Visa bisa menjadi pintu bagi orang orang asing yang notabene pebisnis miliarder, atau wisatawan mancanegara, yang bisa kami tawarkan kepada mereka,” terangnya.

“Second Home Visa bisa sampai 5 atau 10 tahun. Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Apabila berminat, maka pemohon tidak akan bolak balik mengurus izin tinggalnya,” imbuhnya.

Dari kebijakan tersebut, pihaknya bisa mendorong kalau sudah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Permanent Resident.

“Jadi ini adalah langkah kami untuk memfasilitasi pebisnis global belum pernah masuk, atau sudah punya aset di Indonesia lalu ingin mengembangkannya,” jelas Plt. Dirjen.

“Sementara uji coba 60 hari, sambil mengidentifikasi siapa peminatnya dan saya instruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis imigrasi kalau ada yang berminat segera difasilitasi dibantu. Baru setelah itu kami beri Second Home Visa,” sambungnya.

“Banyak yang berminat, bahkan menyambutnya positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saya berharap bersama sama mensosialisasikannya,” tuntasnya.

Salah satu orang yang menyambut positf program ini ialah Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi. Dia mengaku senang dengan program ini.

“Banyak investor atau orang jepang yang tinggal di Indonesia, ingin sekali tinggal di tanah air, sehingga berita baik bagi kami. Rata rata tinggal di Bali 1 sampai 2 tahun dan banyak sekali mengajukan visa,” pungkasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.