blok-a.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Sementara pencabutan status pandemi akan dilakukan secepatnya.
Jokowi mengatakan, pemerintah sudah menggelar rapat mengenai pandemi Covid-19. Namun, masih ada sejumlah kajian yang harus dilakukan.
“Kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu,” kata Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Jokowi berkata perlu ada perincian mengenai jumlah kasus aktif Covid-19. Ia pun menekankan jumlah vaksinasi yang sudah dicapai.
“Ini dimatangkanlah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah. Insyaallah akhir bulan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah sudah mengevaluasi sejumlah hal terkait pandemi. Namun keputusan akhir ada di tangan Jokowi.
Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020. Kala itu, Indonesia pertama kali menemukan dua kasus Covid-19 di Jakarta.
Setelah penemuan kasus itu, sejumlah pembatasan sosial diberlakukan. Penerapan pembatasa ini berlangsung dua tahun lebih.
Jokowi baru mencabut pembatasan sosial pada Desember 2022. Saat ini, status pandemi Covid-19 masih berlaku di Indonesia, tetapi pembatasan sosial sudah dilonggarkan.
Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum dan fasilitas publik. Pernyataan tersebut dirilis Satgas Penanganan Covid-19 RI sejak Jumat (9/6/2023).
Aturan baru tersebut sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.
Namun sebaliknya apabila merasa sehat, wajib masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.(lio)