Tawuran Tengah Malam, 11 Pemuda Mojokerto Diamankan Polisi

Pemuda yang terlibat tawuran diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pemuda yang terlibat tawuran diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Tawuran antar pemuda terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Lingkungan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (6/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Petugas kepolisian yang menerima laporan dari warga segera menuju lokasi untuk memastikan kejadian tersebut.

Hasilnya, sebanyak 11 pemuda diamankan, delapan di antaranya terlibat tawuran, sementara tiga lainnya kedapatan mabuk di tempat umum.

Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa saat petugas datang, beberapa pemuda sempat mencoba melarikan diri.

“Tiga pemuda lain yang diduga terlibat tawuran berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi,” ujar AKP Anang.

Sebanyak 11 pemuda yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penindakan pidana ringan (Tipiring) Sat Sabhara.

Delapan pemuda pelaku tawuran yang berhasil diamankan Sat Sabhara Polres Mojokerto Kota antara lain, WHA (22), F (22), BDS (20), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, IAP (17), warga Kecamatan Sooko, MHF (17), asal Kecamatan Mojoanyar, MZAF (17), AR, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan RHZW (18), asal Sidoarjo.

Sementara itu, tiga pemuda yang ditemukan dalam kondisi mabuk di tempat umum adalah, DPPW (22), FNF (18), dan DBDW (18), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor milik mereka untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut AKP Anang, insiden ini terjadi saat petugas sedang melakukan patroli Keamanan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan sebagian besar pelaku.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Mojokerto Kota berencana meningkatkan patroli, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan,” tegas AKP Anang.

Para pemuda yang terlibat tawuran dikenai Pasal 489 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindakan yang dapat membahayakan, merugikan, atau mengganggu ketertiban umum.

Dengan patroli yang lebih intensif, diharapkan insiden serupa dapat dicegah, dan lingkungan tetap aman bagi warga yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?