Magetan, Blok-a.com – Satresnarkoba Polres Magetan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 11 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 1,63 gram.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.
Sebelas tersangka masing-masing berinisial AM, MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Magetan, Banyuwangi, dan Malang.
Selain sabu dalam beberapa plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram dan 0,27 gram. Polisi turut menyita bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sejumlah tersangka juga menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang. Sementara, DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang. Sedangkan enam tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk, masing-masing selama sekitar tiga bulan.
Kapolres Magetan menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Magetan.
“Kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika,” pungkasnya. (nan)










Balas