Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto Ricuh

Kericuhan di ruang sidang PN Mojokerto atas kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto, Jumat (14/7/2023).(blok-a.com/Syahrul)
Kericuhan di ruang sidang PN Mojokerto atas kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto, Jumat (14/7/2023).(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Sidang vonis pelaku pembunuhan siswi SMP Negeri 1 Kemlagi, Mojokerto, Jumat (14/7/2023) berujung ricuh.

Keluarga korban memprotes putusan hakim yang menurutnya terlalu ringan. Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang.

Vonis ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.53 – 10.30 WIB.

Dalam putusannya, Made menyatakan AA (15) melanggar pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto, JPU Siap Hadirkan 5 Saksi

AA yang dinyatakan terbukti membunuh AE (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu AA wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Seketika itu, orang tua, keluarga, dan tetangga korban masuk ruang sidang untuk memprotes putusan Made.

Ibu korban yang sejak awal di ruang sidang langsung menangis histeris. Kericuhan pun terjadi di dalam ruang sidang.

”Putusanmu keliru Pak, seumpomo anakmu Dewe dipateni, diperkosa yok opo?, tolong renungno (vonis Anda salah Pak, semisal anak Anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana?, tolong renungkan),” teriak salah seorang keluarga korban sambil menunjuk-nunjuk Made.

Sambil naik ke kursi di ruang sidang ramah anak, ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made.

”Gak trimo, gak trimo, seumpomo anakmu dewe dipateni yok opo? Dibayar Piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah Maha Tahu. (Tidak terima, tidak terima, seumpama anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana?, Dibayar berapa Anda? Allah Maha Tahu),” ujarnya.

AU (35) ayah korban juga berteriak lantang. Ia melampiaskan kekecewaannya atas vonis Hakim Made.

Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto langsung membuat berikade agar massa yang marah tidak menyerang hakim. Namun Made tetap nampak tenang meski dicerca oleh keluarga korban.

Massa terus emosi dan mendesak hakim untuk memberi penjelasan.

“Aku gak mudun nek gak dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan),” teriak salah seorang massa paruh baya.

Melihat ulah pria ini, polisi berusaha menenangkan dan memintanya turun dari kursi.

Made pun lantas memberikan penjelasan kepada keluarga korban. Namun beberapa dari keluarga korban malah melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. Made pun menyikapi hujatan tersebut dengan tenang.

”Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja,” terang Made.

Juru Bicara (Jubir) PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo, ikut masuk ke ruang sidang ramah anak. Ia berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban.

”Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban gak ole opo-opo teko pemerintah. Kalo putusan ini tidak berubah Pak, kami bisa membuat hukum sendiri lho,” cetus AU.

”Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding,” jelas Fransiskus.

Massa lantas mendesak JPU didatangkan dan meminta vonis agar dicabut.

Tidak hanya itu, pria paruh baya itu menjabat tangan Made dan mengajak untuk bersumpah atas nama Allah jika memang tidak menerima suap.

Made juga diminta mempertaruhkan hidupnya dan martabat keluarganya jika berbohong.(st1/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?