• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Sport
  • News

Home » News » Sidang Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto, JPU Siap Hadirkan 5 Saksi

Sidang Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto, JPU Siap Hadirkan 5 Saksi

byRedaksi Blok-A
2023/07/07
Salah satu pelaku pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi saat reka adegan. (blok-a.com/Syahrul)

Salah satu pelaku pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi saat reka adegan. (blok-a.com/Syahrul)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Mojokerto, blok-a.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, siap menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan siswi SMP Negeri 1 Kemlagi.

Para saksi yang dihadirkan meliputi orang tua korban, dua pemilik konter HP, penyidik kepolisian, dan tersangka MA (19) yang merupakan rekan pelaku AA (15).

Sebelumnya, AA, Kamis (6/7/2023), telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda dakwaan. Sidang tertutup dengan hakim tunggal BM. Cintia Buana digelar secara online di ruang khusus anak pukul 09.00 WIB.

Pelaku AA hadir dari tempatnya ditahan di Mapolsek Megersari dengan didampingi orang tuanya. Sedangkan, JPU Kejari Kota Mojokerto dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Surabaya mengikuti sidang dari kantor masing-masing.

Jangan Lewatkan

Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara

Jaga Imun Warga Binaan Lansia, Posbindu Klinik Lapas Mojokerto Gelar Senam dan Tes Kesehatan

Penganiaya Penjual Nasi Pecel Mojokerto Ditembak Kedua Kakinya

Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Jalani Sidang Perdana

Baca Juga: Terungkap! Siswi SMP Mojokerto yang Tewas Terbungkus Karung Dibunuh Teman Sekelas

Ismiranda Dwi Putri (JPU) mengatakan, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sidang akan digelar setiap hari. Agenda sidang antara lain, pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada Jumat (7/7/2023).

Pelaku AA didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 juncto, serta Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pelajar kelas 3 SMP itu tetancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak.

Menurut Ismiranda, hukuman AA diputuskan dalam sidang vonis yang diperkirakan akan berlangsung dalam satu sampai dua minggu ke depan.

“Paling lama dua minggu lagi sudah putusan, karena sidang anak lebih cepat dari sidang dewasa.” jelas Ismiranda.

Sedangkan, untuk pelaku dewasa MA, diduga turut merencanakan pembunuhan karena ingin merampas motor korban.

MA sempat dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum dibungkus dalam karung dan dibuang di parit.

Polisi mengungkap, sejak 2022, AA dan MA telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan pencurian motor di wilayah Jombang dan Mojokerto.

Sementara AA sudah mulai sidang, hingga sekarang penyidik dari kepolisian masih melengkapi berkas perkara MA.(st1/lio)

Tags: Mojokerto hari inipembunuh siswi smp mojokertoSiswi smp mojokerto

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Trending Hari Ini

  • Ngantuk pasangan

    Mengapa Mudah Ngantuk Saat di Dekat Pasangan?

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Bisa Turunkan Kadar Asam Urat, Ini Dia Sederet Manfaat Buah Sianci Koleksi Baloga

    3022 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Warung Mekar Jaya, Nasi Sambelan Rp 10 Ribuan di Suhat Malang

    3006 shares
    Share 1202 Tweet 752
  • Viral, Kurir Shopee Diduga Sebar Foto Pelanggan Wanita Tanpa Persetujuan

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728

Info Terbaru

Ilustrasi/Bahan-bahan pokok di Pasar Kota Malang. (blok-a.com/Nashrul)
News

Harga Bahan Pokok di Kota Malang Jelang Nataru 2023/2024 Naik, Ini Harganya

10/12/2023
Hj. Sa'adah Ahmad Muhdlor bersama para juri,  melakukan penilaian tahap akhir Sido Resik di kali kaben Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono.
News

Desa Wisata di Sidoarjo ini Sulap Rumah Warga Jadi Sentra UMKM Dihiasi Ribuan Lampu

byBimantara
10/12/2023
Penemuan bayi di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (9/12/2023).
News

Penumpang Mobil Toyota Avanza ini Diduga Jadi Pembuang Bayi di Teras Musala Sumbermanjing Wetan Malang

10/12/2023
Tangkapan layar di akun X yang menunjukan dugaan penipuan Youtuber-Musisi asal Malang (akun X)
News

Penipuan Berkedok Verifikasi Akun Sosial Media, Pelaku Diduga YouTuber-Musisi asal Malang

10/12/2023
Kecelakaan Adu Banteng di Turen Malang, Dua Pemotor Tewas
News

Kecelakaan Adu Banteng di Turen Malang, Dua Pemotor Tewas

byBimantara
10/12/2023
Load More

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Close Ads X