Mojokerto, blok-a.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, siap menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan siswi SMP Negeri 1 Kemlagi.
Para saksi yang dihadirkan meliputi orang tua korban, dua pemilik konter HP, penyidik kepolisian, dan tersangka MA (19) yang merupakan rekan pelaku AA (15).
Sebelumnya, AA, Kamis (6/7/2023), telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda dakwaan. Sidang tertutup dengan hakim tunggal BM. Cintia Buana digelar secara online di ruang khusus anak pukul 09.00 WIB.
Pelaku AA hadir dari tempatnya ditahan di Mapolsek Megersari dengan didampingi orang tuanya. Sedangkan, JPU Kejari Kota Mojokerto dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Surabaya mengikuti sidang dari kantor masing-masing.
Baca Juga: Terungkap! Siswi SMP Mojokerto yang Tewas Terbungkus Karung Dibunuh Teman Sekelas
Ismiranda Dwi Putri (JPU) mengatakan, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sidang akan digelar setiap hari. Agenda sidang antara lain, pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada Jumat (7/7/2023).
Pelaku AA didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 juncto, serta Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pelajar kelas 3 SMP itu tetancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak.
Menurut Ismiranda, hukuman AA diputuskan dalam sidang vonis yang diperkirakan akan berlangsung dalam satu sampai dua minggu ke depan.
“Paling lama dua minggu lagi sudah putusan, karena sidang anak lebih cepat dari sidang dewasa.” jelas Ismiranda.
Sedangkan, untuk pelaku dewasa MA, diduga turut merencanakan pembunuhan karena ingin merampas motor korban.
MA sempat dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum dibungkus dalam karung dan dibuang di parit.
Polisi mengungkap, sejak 2022, AA dan MA telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan pencurian motor di wilayah Jombang dan Mojokerto.
Sementara AA sudah mulai sidang, hingga sekarang penyidik dari kepolisian masih melengkapi berkas perkara MA.(st1/lio)