Rp 1 Miliar Merupakan Kerugian dari Kasus Penipuan Calon TKI di Tulungagung

Rp 1 Miliar Merupakan Kerugian dari Kasus Penipuan Calon TKI di Tulungagung
Rp 1 Miliar Merupakan Kerugian dari Kasus Penipuan Calon TKI di Tulungagung

blok-A.com – Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penipuan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Tersangka itu berinisial IE (38) warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sesuai dengan proses yang ada.

“Prosesnya sudah pelimpahan tahap kedua,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial IE dan satu lagi tersangka lain berinisial S (36) yang kini masih buron, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri yang selama ini menipu puluhan korban yang ini bekerja di Amerika.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) yang bisa memberangkatkan TKI ke luar negeri.

Anshori menjelaskan, ketika banyak korban yang sudah ingin berangkat dan memberikan uang kepada tersangka, rupanya janji tersangka tak pernah ditepati.

Pihaknya merinci, jumlah uang yang disetorkan korban bervariasi dengan nilai total kerugian lebih dari Rp 1 milliar.

“Kerugian banyak sampai lebih dari 1 milliar,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 junto pasal 69 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kita jerat undang-undang perlindungan pekerja migran,” jelasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.