Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang melakukan penahanan terhadap okum terduga guru ngaji yang melakukan pencabulan tiga santriwati di Singosari, Kabupaten Malang.
Penahanan tersebut bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan setelah gelar perkara penetapan tersangka.
Okum tersebut yakni MN (55), terduga pelaku pencabulan tiga santriwati di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan penahana tersebut dilakukan sesuai hasil gelar pekara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin (27/02/2023).
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” terang IPTU Taufik saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/02/2023).
Lanjut Taufik, penahanan juga bertujuan untuk meminimalisir pelaku melarikan diri sehingga mempersulit proses penyelidikan.
Proses penahanan akan dilakukan selama 20 hari, namun waktu tersebut dapat diperpanjang hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap atau (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang. Penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” timpanya.
Saat ini pihak kepolisian sedang berfokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah melakukan penuntasan seluruh pemeriksaan. Baik dari sisi korban maupun tersangka dan saksi.
“Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MN dilaporkan keluarga korban usai diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak perempuan berusia antara 9 hingga 10 tahun yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar.
Baca Juga: Fakta-Fakta terkait Guru Ngaji Diduga Cabuli Tiga Murid di Singosari
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.
Berdasarkan penuturan korban, guru ngaji cabul tersebut kerap meraba-raba area dada korban pada saat mengaji. Tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
“Salah satu korban cerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji, orang tuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah, kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang 6 Februari 2023 lalu,” jelas Taufik.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya.
Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ, kemudian setelahnya dibaringkan di atas karpet lalu diraba-raba oleh tersangka.
Usai melakukan perbuatan itu, MN memberi korban uang Rp 10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” pungkasnya.
Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ptu/lio)










Balas