Banyuwangi, blok-a.com – Menindaklanjuti adanya laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sempu, Banyuwangi berhasil membekuk residivis asal Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Senin (22/5/2023).
Terduga pelaku bernama Ocky Rahmat Nugroho (46) Alamat Padasuka indah II Blok C-5 RT 02 RW 09, Kelurahan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dari data yang diperoleh blok-a.com, aksi pencurian yang dilakukan Ocky terjadi dirumah korban, Bahrul Muttaqin warga Dusun Karanganyar, RT 05 RW 01 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.
Kapolsek Sempu AKP Karyadi mengatakan, pada saat kejadian terduga pelaku tinggal di rumah ibu kandung korban di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, dengan status nikah siri.
“Dari keterangan pelapor, awal mula kejadian pada hari Senin (6/2/2023) sekitar jam 10.00 Wib, sewaktu korban memarkir kendaraan dirumah orang tuanya (ibu kandung korban), kata AKP Karyadi, Rabu (24/5/2023).
Bermodus akan bekerja, pelaku pamit kepada ibunya. Tanpa sepengetahuan dan seizin korban, pelaku mengambil kontak sepeda motor Honda Beat Nopol P-3642-V milik korban diatas almari ruang tamu.
“Mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku, korban terkejut lalu berusaha mengejar melakukan pencarian, tetapi tidak ketemu. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sempu,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah genteng.
“Pada saat penangkapan, pelaku berada di masjid. Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik Bahrul Muttaqin dan menjualnya di Surabaya kepada orang yang tidak dikenal,” bebernya.
“Saat ini pembeli Honda Beat hasil curian tersebut masih dalam pencarian/DPO. Sedang motornya masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) Polsek Sempu. Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan, 1 buku BPKB Sepeda motor Honda Beat Nopol P-3642-V, warna Hitam tahun 2017, Noka : MH1JFZ213HK179089, Nosin : JFZ2E1181896, atas nama Bahrul Muttaqin/korban.
“Catatan, Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama,” pungkas AKP Karyadi. (kur/lio)