Kabupaten Malang, blok-a.com – Polsek Dau berhasil mengamankan dua orang yang membikin keributan di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupten Malang.
Kedua orang itu diamankan uniknya tidak hanya gegara bikin keributan di Kecamatan Dau Kabupaten Malang, namun juga karena keduanya membawa narkoba jenis ganja dan sabu.
Posek Dau sendiri berhasil menemukan narkoba setelah kedua pelaku tidak bisa dilerai saat bikin keributan.
Keduanya adalah RNF (40) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang dan IS (39) warga asal, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Keduanya kala itu bertengkar di rumah.
“Kedua orang ini diringkus petugas di rumah di perumahan Graha Dewata Blok DD 4-5, dusun Klandungan desa Langdungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang ,” ujar Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni kepada awak media , Jumat (6/10/2023).
Diungkapkan Triwik, bermula saat petugas Polsek Dau mendapatkan laporan dari salah seorang warga Perumahan Graha Dewata, sekitar pukul 20.30 Wib , Senin (2/10/2023) malam. Warga itu merasa terganggu dengan kegaduhan dan keributan di kawasan rumahnya.
Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi dan memeriksa keadaan. Saat itu, kegaduhan masih terjadi. Petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau penghuni rumah agar tidak membuat keributan.
“Awalnya kami mendapat laporan warga jika ada kegaduhan di perumahan warga, ketika diperiksa penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan,” terang Triwik.
Namun kedua pelaku ini tidak mengindahkan perkataan petugas dan terus meracau tidak jelas.
Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi menduga keduanya dalam pengaruh narkoba. Akhirnya ruangan yang dibuat keduanya bertengkar diperiksa. Hasilnya ada ganja dan sabu.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini dan menduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba. Petugas kemudian memeriksa ruangan mendapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam kamar,” bebernya.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis tanaman ganja dengan berat kotor seluruhnya 33,04 gram, dan narkoba jenis sabu dengan berat 0,08 gram.
“Lalu seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah alat cungkil sabu, 10 (sepuluh) buah sedotan, 1 (satu) tas kecil warna Ungu, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) buah Chop Bola, 2 (dua) buah Cutter, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah klip transparan berisi lilin/Malam, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y16 warna Hitam,” jelas Kompol Triwik kepada awak media , Jumat (6/10/2023)
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan dan masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (mg1/bob)