Malang, blok-a.com – YS (49) tega membawa kabur mobil temannya sendiri AM warga asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Mobil yang dibawa kabur adalah Honda Jazz pada 28 November 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, awal mobil itu dibawa kabur saat AM dan YS berkendara bersama dengan mobil Honda Jazz.
YS waktu itu sedang mengemudi. Mobil itu kemudian berhenti di mini market. YS lalu menyuruh AM untuk ke ATM.
“Dengan minta tolong diambilkan uang di mesin ATM,” kata Taufik.
AM tidak curiga. Karena YS adalah temannya. AM langsung turun dari mobilnya menuju ke ATM yang ada di mini market.
“Namun ternyata setelah dicek di ATM saldo kartu ATM yang diberikan kosong,” imbuhnya.
AM langsung kembali ke mobilnya. Namun YS ternyata meninggalkan AM di mini market.
“YS sudah kabur membawa lari mobil miliknya (AM) beserta tas yang berisi dompet, STNK dan BPKB,” imbuhnya.
AM langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan. “Dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Dusun Baran, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” kata dia.
YS yang berasa dari Cakung, Jakarta itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Ia (YS) dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” imbuhnya. (bob)
Discussion about this post