Polisi Amankan Pasutri Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jombang

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.(dok. Polsek Jombang)
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.(dok. Polsek Jombang)

Jombang, blok-a.com – Polsek Jombang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Selasa (12/11/2024). Keduanya diduga memodifikasi kendaraan untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal di kawasan Jl. KH. Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

Pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri), yakni SRK (54) dan suaminya HL (62) asal Dusun Kedung Jero, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Keduanya menggunakan sebuah mobil Suzuki Karimun Estillo dengan tangki yang telah dimodifikasi. Setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken menggunakan alat penyedot buatan.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, S.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (11/11/2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil yang kerap membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi.

“Tim Reskrim Polsek Jombang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.10 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti,” ungkap AKP Soesilo kepada blok-a.com, Kamis (14/11/2024).

Barang bukti berupa mobil dengan tangki modifikasi, alat penyedot BBM, serta beberapa jeriken berisi BBM bersubsidi ditemukan di tempat kejadian.

“Barang Bukti yang Diamankan 1 unit mobil Suzuki Karimun Estillo YL6 1.0 MT berwarna hitam metalik, dengan alat penyedot bensin buatan, 6 jeriken kapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, 3 jeriken kapasitas 20 liter dalam kondisi kosong, 1 jeriken kapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertamax,” lanjutnya.

Seluruh barang bukti, beserta para pelaku, telah dibawa ke Polsek Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutup AKP Soesilo.

Polsek Jombang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com