Pasuruan, blok-a.com – Apes. Begitulah ungkapan yang pas buat menggambarkan nasib pemilik aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal ini. Pasalnya, seorang calon nasabah membatalkan pinjaman tapi malah dapat teror sehingga dipolisikan.
Penagihan pinjol berbahasa kasar dan meresahkan. Bahkan tidak mau tahu bahwa pinjaman telah dibatalkan.
Korban Fandi Winurdani, yang juga lawyer di Pasuruan, akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke tim Unit ITE Cyber Crime Polres Pasuruan.
Menurut Fandi, Pinjol, dan aplikasi di media sosial itu diduga mayoritas ilegal dan hampir semuanya menjebak masyarakat.
Ketika aplikasi baru diklik pertama, sudah diikuti jebakan hutang dengan bunga fantastis dan tidak masuk akal.
Fandi, yang semula mencoba aplikasi Pinjol, mengklik salah satu aplikasi.
Begitu mengklik aplikasi, ia diminta memasukkan data diri berupa nomor HP, upload KTP, dan lainnya. Selang beberapa saat, di aplikasi Dana miliknya masuk uang Rp1.800.000.
Dia merasa tidak meminjam karena tidak ada perjanjian dan approval yang memadai, namun sudah dikirim uang. Di situlah masalah muncul.
Dia pun mengembalikan uang itu dengan mentransfer balik uang melalui m-banking. Namun ternyata dikirim lagi dan begitu seterusnya.
Seiring itu, telepon dari nomor tak dikenal terus masuk. Mengganggu tak kenal waktu.
Percakapan di chat WA dengan nomor asing yang diduga memakai mesin penjawab otomatis berisi hinaan, ancaman dan teror pun dia kumpulkan.
“Kejadiannya Selasa 28/8/2023 saya mengunduh aplikasi pinjaman online DANA DARURAT melalui google playstore,” terang Fandi, usai dari Mapolres.
Kepada blok-a.com, dia mengaku tidak melanjutkan pinjaman karena tidak ada keterangan yang jelas berkaitan suku bunga dan jangka waktu meminjam.
Keesokan harinya saat Fandi membuka akun M-Banking BCA ternyata ada dua transaksi uang masuk tertulis” tanggal 29/8/2023 Transfer DR 002. Tri Usaha Berkat BI-Fast Rp1.116.000 CR” dan “transfer DR 011 Tri Usaha Berkat BI-Fast 1.116.000 CR.”
Bahwa dengan adanya aliran uang yang masuk dia memastikan di aplikasi tersebut ternyata benar yang mengirim 2 pinjaman adalah aplikasi DANA DARURAT dengan keterangan jumlah pembayaran Rp1.800.000 dengan jatuh tempo 5/9/2023.
“Saya telah coba klarifikasi melalui ulasan balik yang tersedia di menu aplikasi tersebut. Bahwa saya tidak pinjam jangan dikirimm. Baik melalui email saya. Dan jawaban tidak memberi solusi (mesin otomatis yang menjawab),” ujar Fandi Winurdani.
Hingga pada akhirnya dia mengembalikan uang yang dia tidak pinjam tersebut pada Kamis (31/8/2023) pukul 11.14 WIB sebesar Rp1.800.000 ke penerima Igames dengan m-banking.
“Sebelum saya melakukan transaksi yang ke dua saya cek saldo dulu ternyata saldo bertambah lagi sebesar Rp1.116.000, dengan pengirim Tri Usaha Berkat,” ujarnya.
Di hari yang sama setelah kejadian tersebut, dia langsung mengirim email komplain kembali.
Keesokan harinya pada Jumat (1/9/2023), Fandi menghapus aplikasi DANA DARURAT dari handphonenya.
Setelah itu banyak sekali nomor yang tak dikenal menghubungi melalui WhatsApp Messenger dan telepon.
“Mereka dari penagihan Dana Darurat dengan perkataan mengintimidasi dan sarkasme dengan kalimat “Saya lubangi kepala kamu, atau kamu bayar. Dan banyak lagi kata-kata sarkasme dan intimidasi,” ujarnya.
Dia melaporkan kasus ini dengan harapan aplikasi Pinjol semacam itu ditertibkan.
“Yang jelas jangan sampai orang lain mengalami. Bahkan kami sudah kirim pelaporan ke Mabes Polri, Kominfo, karena ini jelas ini penipuan berbentuk pinjol yang meresahkan,” pungkasnya.(jal/kim)