Banyuwangi, blok-a.com – Pria asal Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Srono, usai dilaporkan mencuri barang-barang inventaris sekolah.
Pelaku bernama Heppy Triady Yanto (41) ini ditangkap pada Jumat (29/9/2023) lalu.
Kapolsek Srono, AKP Junaedi SH, menjelaskan, aksi pelaku pelaku ini tergolong sebagai kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP.
Pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan kehilangan dari dua guru SDN 2 Kebaman, Kecamatan Srono pada hari Senin (19/9/2023).
“Adapun barang-barang inventaris sekolah yg hilang adalah, 3 buah Laptop merk Toshiba, HP dan Advance, 1 buah Sound portable. Atas kejadian tersebut, SDN 2 Kebaman mengalami kerugian Rp24 juta,” terang AKP Junaedi, Selasa (3/10/2023).
Setelah melakukan lidik, Reskrim polsek Srono berhasil mengungkap pelaku curat yang dimaksud.
“Selanjutnya setelah kita lakukan pengembangan, Heppy Triady Yanto menerangkan, bahwa sebelumnya juga telah mencuri dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Yang menjadi target sasaranya selalu sama, yakni barang-barang berharga inventaris sekolah.
Pelaku bahkan ternyata sudah beraksi di 5 TKP lainya di beberapa Kecamatan wilayah Banyuwangi.
“Barang bukti (BB) dan sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya sudah kita amankan,” pungkas AKP Juanedi. (kur/lio)