blok-A.com – Motif penusukan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak berinisial PS (12) di Cibeureum, Kota Cimahi, telah terungkap. Menurut informasi yang beredar, penusukan ini dilatar belakangi oleh motif perampokan.
Diketahui, pelaku penusukan berisinial RNG (22) tersebut tertangkap oleh polisi dikawasan Bandung tepatnya di Kecamatan Sukasari, Minggu (23/10/2022).
Di hari yang sama, polisi juga telah merilis dan menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat untuk meringkusnya.
“Usai merilis DPO terhadap pelaku, kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga berada di Kecamatan Sukasari. Setelah itu kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar sumber.
Sumber tersebut membeberkan alasan pelaku melakukan penusukan terhadap korban. Diketahui, penusukan ini bermula saat pelaku hendak meminta HP korban, akan tetapi gagal.
“Karena pelaku gagal ambil HP dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku menusuk korban. Saat ini pelaku diperika intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau dipublish,” lanjutnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Ia mengatakan bahwa pelaku ini diduga tidak mengenal korban.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ucapnya, Minggu (23/10/2022).
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(hen/bob)
Discussion about this post